TEMPO.CO, PAREPARE -- Kepala Desa Lawallu, Rusman Alias Muhammad Rukman, bakal dijemput paksa oleh jaksa untuk menjalani putusan hukuman selama 1 bulan penjara denda Rp 2 juta atau subsider 1 Bulan. Rusman divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Barru pada Senin lalu karena membagikan spanduk terkait pemilihan kepala daerah.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Barru, Ruslan, mengatakan terpidana belum merespon keputusan pengadilan sehingga kejaksaan akan melakukan upaya penahanan.
"Kami bisa jemput paksa karena sudah melewati batas yang diberikan majelis hakim untuk pikir-pikir selama 3 hari," kata dia saat dihubungi melalui selulernya, kemarin.
Menurut Ruslan, sikap diam dari Rusman ini bisa diartikan bahwa dia telah menerima amar putusan. "Kemarin sudah batas waktunya memasukkan tapi tidak ada juga sampai hari ini," kata dia.
Rusman terbukti secara sah membagikan spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru, Andi Idris Syukur--Suardi Saleh, kepada warga di lima rukun tetangga di Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja.
Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Barru mengetahui adanya peristiwa ini. Menurut temuan panwas, pembagian spanduk dilakukan pada 17 oktober Sabtu malam. Panwas memiliki rekaman saat pembagian spanduk itu berlangsung. Panwas juga memiliki barang bukti berupa lima lembar spanduk berukuran 1 x 4 meter dari pasangan calon.
Dihubungi secara terpisah, Rusman mengatakan, dia tidak akan melakukan langkahhukum lanjutan. "Saya sudah terima, kalau memang mau dijemput silahkan di jemput," ujar dia saat ditemui di depan kantornya, di Jalan Poros Parepare-Makassar, kemarin.
Rusman mengatakan kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua pegawai, "Saya menyesal, semoga ini terakhir kalinya terjadi dan cukup saya," kata dia.
DIDIET HARYADI SYAHRIR