TEMPO.CO, Mojokerto - Pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2015 kurang 13 hari lagi, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto masih kekurangan 9.787 surat suara.
Kekurangan itu diketahui setelah dilakukan proses sortir dan pelipatan surat suara yang dikirim dari percetakan.
"Kurang 9.787 lembar surat suara, dengan perincian 1.928 lembar surat suara rusak, dan kekurangan pengiriman dari percetakan 7.859 lembar," kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Logistik Heru Efendi, Kamis, 26 November 2015.
Surat suara yang rusak atau tidak layak pakai itu penyebabnya beragam, mulai dari warna yang kabur, salah cetak, salah potong, hingga ada bercak tinta. "Yang banyak karena warnanya yang kabur," kata Heru.
Heru mengatakan, dalam mengemas surat suara yang dicetak, perusahaan pencetak memang tidak menghitung per lembar. "Tapi memakai satuan berat kertas atau gramatur kertas, dan setelah kami hitung ternyata ada kekurangan," katanya.
Heru menambahkan, kurangnya surat suara karena rusak dan kekurangan pengiriman itu telah dilaporkan ke PT Temprina Media Grafika yang ditunjuk KPU Kabupaten Mojokerto sebagai pencetak surat suara.
"Butuh waktu 3-4 jam untuk mencetak kembali. Malam ini diperkirakan sudah dikirim ke sini dan besok bisa kami sortir lagi," ucap Heru.
Surat suara Pilkada 2015 yang dibutuhkan KPU Kabupaten Mojokerto sebanyak 829.256 lembar dihitung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 808.207 jiwa, ditambah surat suara cadangan 2,5 persen dari DPT atau 21.049 lembar.
"Setelah selesai pelipatan surat suara, dilakukan packing dengan logistik lainnya, termasuk sejumlah formulir untuk pemungutan dan penghitungan suara," kata Heru.
KPU optimistis dengan sisa waktu yang ada, seluruh logistik akan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tepat waktu.
"Kami optimistis masih cukup waktu sampai semua logistik didistribusikan ke semua PPK dan PPS sesuai jadwal," kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq.
Pejabat yang akrab disapa Yuhan ini mengatakan, dalam surat suara ada dua pasangan calon, yakni calon nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan nomor 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Sedangkan nomor urut 1 Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) telah dicoret KPU berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN).
Namun kubu Nisa-Syah masih menggugat keputusan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meski begitu, KPU tetap mencetak surat suara. "Kami tidak ingin berandai-andai, faktanya sekarang ada dua calon," kata Yuhan.
ISHOMUDDIN