TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan suap, Moh. Yagari Bhastara Guntur atau Gary, mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 25 November 2015. Jaksa menduga Gary menyuap majelis hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Suhermanto. Selain itu, Gary juga memberikan uang kepada anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing US$ 5.000, serta panitera Syamsir Yusfan sebanyak US$ 2.000.
Pemberian ini dimaksudkan untuk mempengaruhi perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa mendakwa Gary dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan kedua adalah Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Sumpeno bertanya kepada Gary, apakah ia akan mengajukan keberatan atau eksepsi? Gary memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. "Apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sudah benar seperti itu," kata Gary seusai persidangan.
Ia mengaku diperintah oleh atasannya di kantor pengacara, OC Kaligis. Dalam persidangan berbeda, Kaligis selalu menyudutkan Gary. Menurut Kaligis, Gary bermain sendiri dan menyuap hakim tanpa perintahnya. "Itu pembelaannya Pak OC, kami hargai."
REZKI ALVIONITASARI