TEMPO.CO, Banyuwangi - Sedikitnya empat warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, dikabarkan menjadi korban penembakan dalam kerusuhan di area pertambangan emas milik PT Bumi Suksesindo. Kerusuhan itu berlangsung sejak Rabu siang hingga Kamis dinihari, 26 November 2015, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kerusuhan terjadi setelah warga merasa tidak puas dalam pertemuan dengan pihak PT Bumi Suksesindo, Kepolisian Resor Banyuwangi, dan pemerintah daerah setempat di Hotel Baru Indah, Rabu siang, 25 November 2015. Warga yang menginginkan pertambangan emas ditutup langsung berunjuk rasa di kantor PT Bumi di Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
(Baca: Rusuh Tambang Emas Banyuwangi, 4 Warga Diduga Kena Tembak )
Berikut riwayat kehadiran pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu itu:
Mei 2006, Bupati Banyuwangi (2005-2010) Ratna Ani Lestari mengeluarkan izin kuasa eksplorasi kawasan hutan lindung dan produksi seluas 11.621,45 hektare kepada PT Indo Multi Niaga.
Tahun 2007, PT Indo Multi Niaga melakukan kerja sama pembiayaan dengan Intrepid Mines Ltd yang berpusat di Australia. Intrepid mengeluarkan dana Rp 1 triliun untuk eksplorasi Tumpang Pitu.
25 Januari 2010, Bupati Ratna Ani Lestari menerbitkan izin usaha produksi (IUP) di kawasan hutan lindung dan produksi seluas 4.998 hektare kepada PT Indo Multi Niaga selama 20 tahun. Namun untuk berproduksi, perusahaan membutuhkan izin dari Menteri Kehutanan.
Tahun 2007-2011, masyarakat sekitar tambang dan daerah yang berpotensi dampak lainnya berulang kali melakukan unjuk rasa.
Agustus 2011, ribuan warga yang menjadi penambang rakyat membakar aset PT IMN. Mereka meminta agar pemerintah kabupaten mengizinkan warga ikut menambang.
Juli 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyetujui pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo.
Maret 2013, Intrepid Mines Ltd menggugat Bupati Banyuwangi Azwar Anas ke PTUN Surabaya.
September 2013, Intrepid kalah, ajukan banding ke PT TUN. Intrepid juga menggugat PT IMN ke Arbitrase Singapura. Namun akhirnya Intrepid bersedia mencabut gugatan setelah diberi ganti rugi.
September 2013, PT Merdeka Serasi Jaya (induk perusahaan PT BSI) memberikan saham 10 persen kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
November 2013, Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor 826/2013 tertanggal 19 November 2013 menyetujui alih fungsi hutan lindung Tumpang di gunung tersebut menjadi hutan produksi. Dengan turunnya status ini, pertambangan emas PT Bumi Suksesindo bisa dilakukan secara terbuka.
2014, PT Bumi Suksesindo melakukan pembangunan infrastruktur menjelang eksploitasi pada 2016.
Oktober-November 2015, ribuan warga kembali membakar dan merusak aset PT Bumi Suksesindo.
IKA NINGTYAS