TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Pelindo II, Frederich Yunadi, mengatakan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Menurut dia, Lino tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena dipanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
"Hari ini memang ada rencana lanjutan pemeriksaan terhadap Pak Lino. Tapi, subuh tadi, beliau mendadak dipanggil menteri, jadi saya diminta memberi tahu penyidik untuk ditunda dahulu," kata Frederich melalui pesan singkatnya, Rabu, 25 November 2015.
Lino seharusnya kembali menjalani pemeriksaan yang ketiga oleh penyidik Bareskrim terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane oleh PT Pelindo II.
Penyelidikan kasus itu berlangsung sejak Agustus lalu. Penyelidikan dilakukan, antara lain, dengan menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015.
Penyidik juga menggeledah ruangan Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan mobile crane. Diduga, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45 miliar akibat kasus ini.
LARISSA HUDA