TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan atas kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo olehnya.
Dia mengatakan menyerahkan seluruh mekanisme terkait dengan kasus yang menjeratnya itu ke MKD. "Ya, ini tentu MKD yang bisa lebih jauh. Masalah legal standing diserahkan sepenuhnya kepada MKD," kata Setya di gedung Nusantara IV, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
Dalam rapat dengar pendapat dengan ahli bahasa, Yayah Bachria Mugnisjah, pada Selasa, MKD meminta penjelasan definisi kata “dapat” dalam Bab IV Pasal 5 ayat 1 tentang Tata Beracara Mahkamah . Dalam aturan tersebut disebutkan yang dapat melapor ke MKD adalah pemimpin DPR, anggota DPR, dan masyarakat.
Yayah pun menjelaskan, kata “dapat” tersebut diartikan boleh dan tidak dilarang. Yayah juga menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merupakan anggota masyarakat.
MKD pun memutuskan menerima laporan Sudirman Said dan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI