TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan segera memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Menurut dia, substansi pengaduan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dengan pemeriksaan Setya Novanto harus dilakukan dari sisi etika maupun hukum.
"Dari sisi etika sudah tepat adanya tuntutan agar MKD segera menyelenggarakan sidang secara terbuka," kata Satya saat dihubungi, Senin, 23 November 2015. Sedangkan dari sisi hukum, dia menyarankan agar Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi juga segera memeriksa Setya. "Apalagi jika mereka sudah mendapatkan laporan secara resmi dengan disertai bukti-buktinya."
Menteri Energi Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. (Lihat video Jejak Lobi Setya Novanto dan Freeport, Merekam Pembicaraan Langsung Bukan Delik Pidana, Junimart Girsang: Masyarakat Kurang Percaya Kinerja MKD)
Dalam laporannya ke Mahkamah, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden, dan 9 persen untuk Wapres, demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport. Sudirman mengantongi bukti berupa rekaman percakapan dalam pertemuan itu yang sudah diserahkan ke Mahkamah Kehormatan.
Kini, Setya Novanto berencana melaporkan balik perekam maupun Sudirman Said ke kepolisian. Bahkan ada forum praktisi hukum yang menyarankan Mahkamah tak menindaklanjuti aduan Sudirman karena tidak punya legal standing.
LINDA TRIANITA