TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung alot. Rapat tertutup yang dimulai pukul 14.00 WIB itu penuh interupsi. Salah satu pimpinan rapat menceritakan, peserta yang merupakan anggota dewan itu meminta pimpinan rapat mengkaji kembali dasar hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya. Apa eksekutif boleh melaporkan legislatif, apalagi Ketua DPR. "Ini mengacu Pasal 5 Bab IV Peraturan Tata Acara Mahkamah," kata Ketua Mahkamah Surahman Hidayat, seusai rapat, kemarin.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Junimart Girsang menentang usulan yang mayoritas diusung oleh partai nonpemerintah. Junimart pun meminta rapat mengesahkan hasil verifikasi dan melanjutkan kasus Setya Novanto. Menurut Junimart, apa yang dipersoalkan sudah jelas diatur dalam peraturan, siapapun boleh melaporkan anggota dewan, kecuali orang yang tidak waras. Wakil Ketua Mahkamah Hardisoesilo membenarkan semua cerita ini.
Usulan Junimart tidak diterima anggota dan pimpinan lain. Sebelum Surahman membacakan putusan hasil rapat yang berlangung dua setengah jam itu, Junimart keluar terlebih dahulu. "Kalau bisa dipermudah buat apa dipersulit? Dan ini sudah ada perbuatan menyimpang," kata dia. (Lihat video Jejak Lobi Setya Novanto dan Freeport)
Sidang verifikasi ini merupakan lanjutan dari laporan Menteri Sudirman ke Mahkamah pada Senin pekan lalu. Sudirman melaporkan Setya karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, serta meminta saham dalam proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sebelum rapat usai, Junimart keluar ruangan. Surahman pun membaca kesimpulan rapat. Menurut Surahman, ada tiga kesepakatan dalam rapat yang menyebabkan kasus Setya Novanto belum bisa diverifikasi dan dilanjutkan.
Pertama, ucap dia, masalah dasar hukum apa bisa Sudirman Said selaku Menteri melaporkan Setya. Kedua, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kejanggalan dalam kasus ini karena adanya perbedaan bukti rekaman dengan laporan Menteri Sudirman. Dalam laporan, ucap dia, tertulis rekaman berdurasi 120 menit. "Tapi yang diberikan ke kami hanya 11,38 menit," kata Surahman. Yang terakhir, ucap dia, adalah masalah tata beracara Mahkamah.
Hardisoesilo menjelaskan, rapat yang akan digelar hari ini pukul 14.00 WIB itu pun belum akan mengambil keputusan kasus ini akan berlanjut apa tidak. Sebab, ucap dia, setelah mendengarkan ahli hukum, Mahkamah akan memanggil Menteri Sudirman terkait perbedaan durasi rekaman dalam laporan.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?