TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali dibuat sibuk menyusul aduan Menteri Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena dugaan pelanggaran kode etik. Kini kasus Setya Novanto terus bergulir dan siap disidangkan. Berikut ini 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan mengadili kasus Setya Novanto atas kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
1. DR KH Surahman Hidayat, MA, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Surahman Hidayat saat ini menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan. Da juga menjadi anggota Komisi Pendidikan DPR. Saat menggelar sidang putusan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto atas kemunculannya dalam kampanye salah satu kandidat calon Presiden Amerika dari Partai Republik, Donald Trump, kemarin, Surahman bertindak sebagai ketua. Namun Setya Novanto hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran. (http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/521)
2. DR Junimart Girsang, SH, MBA, MH, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Junimart Girsang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan. Selain itu, pengacara nonaktif ini menjadi anggota di komisi yang membidangi hukum. (http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1340)
3. Ir Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, dari Fraksi Gerindra.
Saat ini, Sufmi Dasco menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan. Di parlemen, ia juga menjadi anggota Komisi Hukum. (http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1545)
4. Hardisoesilo dari Fraksi Golkar.
Hardisoesilo merupakan kolega Setya Novanto karena keduanya berasal dari Partai Golkar. Selain menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, di parlemen ia ditempatkan di Komisi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Kelautan. Hardisoesilo disinyalir akan membantu Setya Novanto bersama anggota MKD dari Golkar lainnya, yakni Dadang S. Muchtar dan Budi Supriyanto, dalam jerat kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. (http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/132)
5. H Sarifuddin Sudding, SH, MH, dari Fraksi Hanura.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/582)
6. DR Muhammad Prakosa, PhD, dari Fraksi PDIP.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/285)
7. Marsiaman Saragih dari Fraksi PDIP.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1357)
8. Drs H Dadang S. Muchtar dari Fraksi Golkar.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1423)
9. Budi Supriyanto, SH, MH, dari Fraksi Golkar.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/129)
10. Ir H Ahmad Riski Sadig dari Fraksi PAN.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/22)
11. Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH, dari Fraksi PAN.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/29)
12. H.R. Muhammad Syafi'i, SH, M Hum, dari Fraksi Gerindra.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1331)
13. Drs H Guntur Sasono, M Si, dari Fraksi Demokrat.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/441)
14. H Darizal Basir dari Fraksi Demokrat.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/492)
15. Drs H Zainut Tauhid Sa'adi, M Si, dari Fraksi PPP.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/221)
16. H Acep Adang Ruhiat, M Si. dari Fraksi PKB.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1435)
17. Drs Fadholi dari Fraksi NasDem.
(http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/1441)
Pada hari ini, Senin, 23 November 2015, Mahkamah Kehormatan DPR akan menggelar rapat untuk melanjutkan proses verifikasi yang telah mereka lakukan terhadap bukti laporan Sudirman Said ke MKD, yakni transkrip dan rekaman percakapan.
Berdasarkan bukti itu, sebelumnya, pada Senin, 16 November 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD. Dalam laporannya, Sudirman menuding politikus Golkar itu mencampuri urusan pemerintah dengan melakukan lobi bisnis dengan bos PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin. Dalam bukti rekaman yang kini beredar luas di kalangan masyarakat berikut transkripnya, Setya Novanto tak sendiri. Ia mengajak seorang pengusaha besar yang diakui Setya sebagai Muhammad Riza Chalid.
Dalam transkrip percakapan itulah terungkap adanya imbalan untuk Setya Novanto sebesar 20 persen, yang katanya saham itu akan diberikan untuk Presiden Joko Widodo sebesar 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 9 persen. Tak hanya itu, Setya juga meminta saham untuk pembangunan proyek listrik Urumuka di Timika, Papua, sebesar 49 persen, dengan saham 51 persen dimiliki Freeport yang sekaligus berperan sebagai off taker-nya.
DESTRIANITA K.
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto