TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi untuk dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Patrice Rio Capella.
"Saksi yang akan dipanggil Surya Dharma Paloh (Ketua Umum Partai NasDem), Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara nonaktif), Ramdan Taufik Sodikin, dan Clara Widi Wiken," kata Yudi Kristiana, jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 November 2015.
Yudi mengatakan tiga saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya, kecuali Surya Paloh. "Surya Paloh sampai saat ini belum ada konfirmasi," ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, istri Rio Capella, Restuty Aprilia, dan anak laki-lakinya juga hadir. Restuty mengenakan kemeja garis hitam-putih dan duduk di baris kedua dari depan sebelah kanan.
Sebelum sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Artha Theresia, anak laki-laki Rio Capella yang memakai kaus biru menghampiri Rio yang duduk di kursi paling belakang kemudian salim tangan. Senyum Rio mengembang dan mengajak anaknya duduk di sebelahnya. Mereka sempat mengobrol sebelum mantan anggota Komisi Hukum DPR itu menjalani sidang pemeriksaan saksi yang kedua.
Sebelumnya, bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella mengaku menerima duit Rp 200 juta titipan dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, mengatakan duit tersebut diterima di daerah Jakarta Pusat. "Di Resto 48 Gondangdia, sekitar Mei 2015," tuturnya saat dihubungi, Senin, 19 Oktober 2015.
Resto 48 Dimsum Gondangdia terletak di Jalan Raden Panji Soeroso, Jakarta Pusat. Restoran tersebut dekat dengan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.
Maqdir mengakui duit itu diserahkan oleh Fransisca Rahesti, anak magang di kantor advokat Otto Cornelis Kaligis. Adapun Kaligis, yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Partai NasDem, merupakan kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho.
FRISKI RIANA