Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Awasi Praktek Politik Uang dalam Pilkada

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ilustrasi mata uang rupiah. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi mata uang rupiah. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi praktek politik uang menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang.

Pengawasan dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu terhadap masyarakat pemilih, pasangan calon, dan tim sukses.

Kepolisian juga terus mengimbau masyarakat menjauhi politik uang yang dinilai merusak tatanan demokrasi.

"Tidak dibenarkan adanya serangan fajar atau pemberian saat kampanye dengan iming-iming memilih salah satu kandidat. Semua pihak mesti menjaga komitmen melaksanakan pilkada serentak yang damai dan demokratis," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Senin, 23 November.

Kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak politik uang dengan mengoptimalkan peran petugas Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) yang bertugas di desa-desa.

Bersama KPU dan Panwaslu, polisi juga mengantisipasi potensi munculnya masalah selama pelaksanaan pilkada. Kepolisian, ujar Barung, pun telah menyatukan persepsi dengan Panwaslu terkait dengan ragam pelanggaran pilkada.

Barung menegaskan, praktek politik uang, seperti serangan fajar, termasuk tindak pidana umum. Tindakan mengiming-imingi seseorang agar memilih salah satu kandidat dapat dijerat pasal penyuapan. Artinya, pemberi dan penerima bisa diproses hukum.

Kendati demikian, tutur Barung, setiap pelanggaran pilkada tetap akan dikoordinasikan dengan tim penegakan hukum terpadu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kepolisian Resor Pangkajene Kepulauan Ajun Komisaris Besar M Hidayat mengatakan, menjelang tahapan pencoblosan, potensi terjadinya pelanggaran pilkada memang cukup besar, termasuk politik uang dan teror. Karena itu, pihaknya gencar mensosialisasi kepada masyarakat.

"Biarkan masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," ucap Hidayat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi, menyatakan pilkada serentak harus bebas dari politik uang agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar bersih.

Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang, Bawaslu telah melaksanakan bimbingan teknis kepada semua pengawas sampai tingkat pengawas panitia pemungutan suara.

"Kami berikan bimtek soal penanganan pelanggaran pilkada, termasuk politik uang. Tidak boleh ada permainan uang," ujarnya.

TRI YARI KURNIAWAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.