TEMPO.CO, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyortir dan melipat surat suara pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Penyortiran dilakukan mulai Minggu hingga Selasa, 22-24 November 2015.
"Penyortiran dan pelipatan dilakukan di Gedung PGRI, Kabupaten Tasikmalaya," kata anggota Bidang Logistik KPU Kabupaten Tasikmalaya, Imabudi Rahayu, Senin, 23 November 2015. Surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 1.378.678 lembar. Jumlah ini sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.
"Jumlahnya sesuai dengan DPT ditambah cadangan 2,5 persen di tiap TPS. Kemudian ditambah 2.000 lembar surat suara cadangan jika terjadi pencoblosan ulang," ucapnya.
Proses penyortiran dan pelipatan dilakukan selama tiga hari. Setelah itu, surat suara akan didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan Suara (PPS) ,dan tempat pemungutan suara (TPS). "Paling lambat sepuluh hari surat suara sudah didistribusikan," ujar Imabudi.
Pada H-5 pilkada, tutur Imabudi, surat suara sudah tiba di PPK dan H-1 sampai di PPS. Pilkada diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.
Ihwal surat suara rusak, Imabudi mengatakan hal itu mungkin saja ditemukan. KPU akan segera mengklaim kepada perusahaan pencetak surat suara agar secepatnya diganti. "Kami segera klaim agar jumlah surat suara tetap sesuai dengan DPT," ucapnya.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya hanya diikuti calon tunggal, yakni inkumben Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan wakilnya, Ade Sugianto. Keduanya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Golongan Karya.
CANDRA NUGRAHA