TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, kartu tanda penduduk yang berlaku adalah KTP elektronik. KTP biasa, kata dia, berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2014.
Menurut Zudan, sejumlah pusat pelayanan publik sudah tidak melayani penggunaan KTP manual, misalnya Kantor Imigrasi, untuk membuat paspor, Samsat untuk membuat surat izin mengemudi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.
"Ke depannya, kami minta semua institusi menolak KTP biasa," ujar Zudan di Hotel Neo, Sentul, Bogor, Sabtu, 21 November 2015.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik segera melakukan perekaman data di kecamatan masing-masing. "Kami sudah mendorong agar pencetakannya dipercepat," katanya.
Meskipun 2015 hampir usai, masih ada masyarakat yang belum menggunakan KTP elektronik. Hal ini disebabkan masih ada masyarakat yang tak mengetahui aturan tersebut serta petugas dinas kependudukan dan catatan sipil yang tak paham. "Sosialisasi kami lakukan terus-menerus," tuturnya.
TIKA PRIMANDARI