TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengelola Hutan Adat Talang Kemuning, Kerinci, Jambi, Agustin Ali, menduga Kepala Desa Talang Kemuning dan PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) terlibat atas terbitnya Surat Keterangan Tanah di wilayah adat Taman Nasional Kerinci Siblat (TNKS). Setelah terbitnya surat tersebut, lahan kemudian dijual kepada PGE.
"Kami menduga, ada keterlibatan pihak yang terlibat, salah satunya PGE yang menikmati kongkalikong ini," kata Agustin Ali, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 November 2015.
Ia mengatakan bahwa kawasan hutan tersebut berada di wilayah TNKS yang dilindungi masyarakat adat. "Seluruh masyarakat Talang Kemuning, Bintang Marak, Depati Nyato menyatakan hutan larangan, dilindungi masyarakat, itu adalah hutan yang dilindung. Adat melarang itu dimiliki atas nama pribadi," katanya.
Ia menduga SKT sengaja dibuatkan oleh Kepala Desa Bintang Marak, Halwati dan suaminya, Rahmat. Kasus ini juga diduga melibatkan Sekdes Talang Kemuning, AA, yang sengaja membuat seolah-olah lahan itu bukan bagian TNKS. "Dibuat seolah-olah ada pemiliknya mengatasnamakan DD dan AA, kepala desa sebelumnya. Transaksi ini sudah ada sejak 2 bulan," ujarnya.
BACA:
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Adat Usir Kepala Desa
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Kades Diduga Rekayasa
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Kerapatan Adat Depati Nyato Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak. Hamdani mengungkapkan bahwa Sekretaris Desa, Asril pernah menyampaikan pernyataan segala urusan yang dikehendaki PT Geothermal melalui dirinya. "Tanah itu sebetulnya tanah wilayah adat milik masyarakat, karena wilayah ada dan adat yang punya," katanya.
Sebelum kejadian ini, kata Agustin Ali, telah ada pertemuan soal sosialisasi keberadaan PGE di Talang Kemuning. Saat itu ada sejumlah pejabat PGE tampak hadir. "Sebelum ada transaksi sebaiknya diketahui Depati yang punya tanah adat supaya tidak ada komplain kemudian hari. Tetapi mereka meremehkan dan akhirnya ada transaksi yang dianggap ilegal melalaikan adat," katanya
Ia dan perwakilan adat akhirnya melaporkan kasus ini kepolisian di Kerinci, dengan tembusan ke Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sampai saat ini belum ada tindak lanjut, dan belum ada kepastian," katanya.
Ali juga menegaskan bahwa masyarakat adat tidak melarang perusahaan energi negara untuk masuk ke kawasan adat. Akan tetapi, hal itu harus dilakukan dengan menghormati hukum adat yang berlaku. "Kami tidak melarang mereka masuk asa berada dalam koridor yang benar, tetapi kalau ilegal akan ada pertentangan dan adat tidak izinkan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Adat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak mengeluarkan Kepala Desa Bintang Marak, Halwati dari masyarakat adat. Ini dilakukan setelah penerbitan Surat Keterangan Tanah yang diduga palsu meskipun tanah yang diklaim berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
ARKHELAUS W