Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Jokowi Dicatut, PDIP Desak Setya Novanto Mundur  

image-gnews
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kiri) didampingi pengamat politik dari Universitas Indonesia Ibramsyah (kanan) dan anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Rubae (tengah) menyampaikan pandangannya saat diskusi di Jakarta, Rabu (30/5). ANTARA/Andika Wahyu
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kiri) didampingi pengamat politik dari Universitas Indonesia Ibramsyah (kanan) dan anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Rubae (tengah) menyampaikan pandangannya saat diskusi di Jakarta, Rabu (30/5). ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mendesak Setya Novanto mundur sementara dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya sedang bergulir di Mahkamah Kehormatan DPR. "Saya minta dia mundur dululah, biar diperiksa dulu," kata Budiman, Jumat, 20 November 2015.

Menurut Budiman, perkara Setya kali ini tidak main-main lantaran membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo. Selain itu, ucap dia, politikus Partai Golongan Karya itu diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Ketua DPR untuk kepentingan pribadi. "Dia menggunakan jabatannya untuk lobi-lobi bisnis, abuse of power. Enggak benar ini," ujar Budiman.

Senin lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD dengan tudingan jadi pelobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Laporan ini disertai bukti rekaman dan transkrip pembicaraan.

Dalam transkrip itu, Setya membicarakan rencana perpanjangan kontrak Freeport dengan bos Freeport Maroef Syamsoddin dan pengusaha M. Riza Chalid. Lewat transkrip itu, terungkap Setya mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia pun meminta bagian saham dari rencana investasi Freeport terkait dengan pembangunan pembangkit listrik di Urumuka, Papua.

Setya membenarkan pernah bertemu dengan bos Freeport dan Riza Chalid. Tapi ia membantah telah mencatut nama Jokowi dan Kalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum kasus Freeport, Setya dilaporkan ke MKD terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik lantaran bertemu dengan kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, bulan lalu. Pelapor perkara ini adalah Budiman Sudjatmiko bersama tiga politikus PDIP lain, yaitu Adian Napitupulu, Charles Honoris, dan Diah Pitaloka. Hasil pemeriksaan MKD, Setya hanya dikenai sanksi teguran.

Terkait dengan kasus Freeport ini, Budiman meminta MKD lebih tegas. Sebab, tutur dia, dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya kembali terjadi. "Saya minta MKD lebih tegas lagi. Karena Setya Novanto menggunakan jabatan sebagai ketua lembaga perwakilan rakyat untuk urusan pribadi. Ini memalukan, menjatuhkan harga diri DPR," katanya.

DESTRIANITA K.

Baca juga:
Dicurigai, Wanita Muslim Ini Sampai Diturunkan dari Pesawat
Si Cantik, Pengembon Bunuh Diri, Sepupu Otak Teror Paris?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

11 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

12 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.