TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti mengatakan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta meminta saham dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia sulit dipidanakan. "Hanya pasal penipuan," ucapnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 19 November 2015.
Pasal penipuan itu, ujar dia, karena Setya membawa nama Presiden dan Wakil Presiden. "Nama Presiden dan Wakil Presiden dicatut," tuturnya.
Bivitri menjelaskan, Setya sebetulnya bisa dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal itu, penyelenggara negara yang menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidana. Namun, bila tidak menerima apa pun, Setya tidak bisa dijerat pasal itu. "Ya, penipuan itu. Karena bukan delik aduan, polisi bisa bergerak langsung," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Setya disebut mencatut nama Jokowi dan Kalla dalam negosiasi kontrak PT Freeport Indonesia. Saat itu ia diduga meminta 20 persen saham Freeport dan 49 persen saham proyek pembangkit listrik di Papua.
HUSSEIN ABRI YUSUF:
Baca juga:
Ely Sugigi dan Artis Cari Sensasi: Perilaku Menyimpangkah?
Luhut Terseret Calo Freeport