TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti tak mempermasalahkan telegram rahasia dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Isi telegram itu mengintruksikan kepada jajaran kepolisian agar tidak memberikan sanksi penahanan terhadap penyalahguna narkotika yang tertangkap.
"Yang penting tidak melanggar hukum," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 20 November 2015.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak memberikan sanksi penahanan kepada penyalahguna narkoba. Instruksi tersebut tertuang dalam TR (Telegram Rahasia) yang dia tandatangani pada 26 Oktober 2015.
Badrodin mengakui akan ada ketakutan dari masyarakat jika isi telegram itu disalahgunakan. Selain itu, dia tak menampik jika telegram bisa menimbulkan multitafsir. "Semua bisa disimpangkan, oleh karena itu perlu ada pengawasan, tetapi semua itu ada undang-undang narkotikanya," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan, persoalan tersebut bisa dikendalikan dengan nota kesepahaman antara penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Nasional Narkotika, dan Mahkamah Agung. "Untuk pengawasan, kan sudah ada assessment. Yang melakukan assesment bukan subjektif polisi, ada unsur dari dokternya," katanya.
Dalam telegram rahasia ini, Komisaris Jenderal Anang Iskandar menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk tidak memberikan sanksi penahanan kepada para penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan oleh polisi. Bahkan, para pengguna itu nantinya akan direhabilitasi.
LARISSA HUDA