TEMPO.CO, Mojokerto - Polisi menyatakan penangkapan Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sunedi, bukan terkait dengan kasus pembuangan limbah yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan dugaan pengelolaan tambang batu (galian C) secara ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan Senedi dan seorang tersangka lain diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto beserta barang bukti kasus penambangan galian batu ilegal itu. “Penyidik sebelumnya sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk tahap satu, dan Kejaksaan menyatakan berkas lengkap," ucapnya, Kamis, 19 November 2015.
Menurut Budhi, Senedi bersama kawannya, Sugeng, mengelola tambang galian C tanpa izin di Dusun Jabon, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. "Sebab, Sugeng melarikan diri dan baru tertangkap di rumahnya di Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Rabu, 18 November 2015."
Setelah Sugeng ditangkap, siangnya polisi menangkap Senedi. Penangkapan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 itu setelah Senedi berunjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Mojokerto.
Hanura merupakan satu partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah). Namun Budhi menuturkan penangkapan Senedi sama sekali tidak terkait dengan aktivitas politiknya dalam pilkada, termasuk pernyataannya yang sering mengkritik calon bupati inkumben, Mustofa Kamal Pasa. “Tidak ada kaitannya. Proses hukum sendiri, proses politik sendiri,” kata Budhi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso berujar, aktivitas penambangan ilegal galian C itu dikelola Senedi dan Sugeng. “Karena tak berizin, kami menghentikan aktivitas penambangan dan menyita satu unit ekskavator,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
ISHOMUDDIN