Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Sela, Keberatan Mantan Wali Kota Makassar Ditolak  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa Ilham Arief Sirajuddin menolak keberatan atau eksepsi mantan Wali Kota Makassar itu. "Dengan ini menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Tito Suhud, membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 19 November 2015.

Hakim memutuskan keseluruhan permohonan dalam nota keberatan Ilham tidak bisa diterima. "Pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan," ujarnya. Setelah berdiskusi dengan jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum, hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pada Kamis, 26 November 2015, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa.

Setelah mendengarkan putusan sela yang dibaca hakim, Ilham berkonsultasi sejenak dengan penasihat hukumnya. "Pada dasarnya kami mengerti (putusan hakim)," kata Ilham. "Kami siap untuk agenda persidangan berikutnya, mendengarkan saksi-saksi."

Bekas Wali Kota Makassar dua periode itu didakwa melakukan korupsi proyek rehabilitasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Ia dituntut dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ilham didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 40.339.159.843. Perbuatan Ilham dan Hengky disangka telah memperkaya Ilham sebesar Rp 5,5 miliar. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 45,8 miliar.

BACASidang Perdana, Ilham Arief Didakwa Korupsi Rp 5,5 Miliar

Dalam sidang pembacaan eksepsi pada 29 Oktober lalu, pengacara Ilham, Johnson Panjaitan, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, kasus tersebut seharusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi eksepsi Ilham pada 5 November 2015. Jaksa berkeras bahwa sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dengan terdakwa Ilham tetap digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA : Ilham Arief Ditahan, JK: Prihatin, Kasihan

Seusai persidangan, Ilham mengatakan pihaknya akan membuktikan dalam persidangan nanti. "Kami minta jaksa menghadirkan saksi-saksi. Insya Allah kami akan membuktikan. Kita akan masuk agenda pembuktian melalui saksi-saksi. Kita lihat saja," katanya. Ilham menyatakan menerima putusan hakim. "Kami ikuti. Nanti kami lihat perkembangannya."

Jaksa penuntut umum yang diwakili Wiraksajaya mengatakan akan mendatangkan saksi dalam persidangan nanti. Namun ia belum memastikan nama saksinya. "Kami mengadakan rapat dulu dengan tim," katanya kepada Tempo. "Pada intinya, hakim mengatakan perkara akan memasuki materi dan dilakukan pemeriksaan."

Johnson Panjaitan menilai hakim dan jaksa bersikap normatif dalam memutus eksepsinya. Ia mengatakan persidangan lebih baik diadakan di daerah, yakni di Pengadilan Negeri Tipikor di wilayah Pengadilan Negeri Makassar. "Lebih bagus disidangkan di daerah. Subyektif saya mengatakan akan mendatangkan keadilan lokal jika sidang di daerah," ujarnya.

Menurut dia, jika persidangan digelar di Makassar, warga Makassar juga bisa menyaksikan persidangan. "Kalau pengadilan di sana (Makassar), kita semua bisa belajar apakah benar tipikor ini menimbulkan kepastian hukum dan rasa keadilan buat masyarakat Makassar, yang menurut jaksa KPK dikorupsi airnya."

Ia juga menilai hakim di daerah lebih berani dan lebih adil daripada di Jakarta. Soal saksi meringankan, Johnson mengaku masih merahasiakannya. "Ada saksi dan kami juga akan mengajukan ahli, itu masih menjadi rahasia kami," tuturnya.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Tersangka Bupati Mesuji Khamami selesai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Khamami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Drg Romi Syofpa Ismael berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Pada 2016, seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki yang menyebabkannya harus duduk di kursi roda hingga saat ini. Namun keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.


Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Maret 2018. Rapat Paripurna DPR melantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR sebagai hasil dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dimana salah satu poin dalam UU menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari Fraksi Partai pemenang Pemilu. TEMPO/Amston Probel
Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).