TEMPO.CO, Padang - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dana bantuan sosial ataupun dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah meningkat. “Ada kecenderungan dalam dua tahun terakhir ini,” ucap Reydonnyzar alias Donny di Padang, Sumatera Barat, Jumat, 20 November 2015.
Karena itu, ujar Donny, Kementerian Dalam Negeri merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012. Dua peraturan tersebut mengatur hibah dan dana bansos. Tujuannya, agar penyalurannya tepat sasaran.
Donny menuturkan inti dari revisi dua peraturan tersebut adalah menghindari penyelewengan dana bansos dan hibah serta tidak menguntungkan seseorang atau kelompok tertentu. “Kami sedang dan terus menyusun perbaikan regulasi tentang dana hibah dan bansos,” ucapnya.
Dana bansos dan hibah, kata dia, tetap dibolehkan. Namun harus tepat sasaran. Makanya, dalam aturan yang sedang direvisi itu, nanti ada pengklasteran penerimaan dana bansos dan tergantung fiskal. “Jika fiskalnya rendah, anggaran untuk hibah dan bansos juga rendah,” ujar Donny.
Namun, tutur dia, menurut temuan di lapangan, ada sejumlah daerah yang fiskalnya rendah tapi anggaran untuk hibah dan bansosnya tinggi. Ia menilai penganggaran seperti itu bersifat elitis. Menurut dia, revisi regulasi tersebut sangat penting agar tercipta pemerintah yang bersih. “Tidak bersifat elitis dan diskriminatif,” ucapnya.
ANDRI EL FARUQI