Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicoret KPU, Calon Bupati Mojokerto Mengadu ke DKPP

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang dicoret Komisi Pemilihan Umum, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Hari ini kami baru saja selesai melapor ke DKPP. Intinya melaporkan KPU Kabupaten Mojokerto yang kami anggap salah melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, melalui sambungan telepon, Kamis malam, 19 Nopember 2015.

Ima mengajak serta pengacara kondang, Otto Hasibuan, yang pernah menjadi pembela calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang juga pernah dicoret KPU Jawa Timur pada 2013. DKPP akhirnya memerintahkan KPU menetapkan Khofifah sebagai calon gubernur serta menjatuhkan sanksi kepada komisoner KPU Jawa Timur.

Nisa-Syah dicoret setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tata Usaha Negara  Nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015 yang diajukan pasangan Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.

Menurut Ima, KPU salah menafsirkan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan disebutkan bahwa KPU Mojokerto diperintahkan membatalkan Berita Acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015. “Kalau dibatalkan, berarti ketiga pasangan calon dibatalkan dan sudah tidak ada calon lagi,” katanya.

KPU juga diperintahkan menerbitkan berita acara dan surat keputusan yang baru dengan mencoret Nisa-Syah. “Yang baru calonnya siapa, kan ketiganya sudah dibatalkan. Harus ada pendaftaran ulang kalau mau konsisten dengan putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU Mojokerto kemudian menerbitkan Berita Acara yang baru nomor 47/BA/XI/2015 dan Surat Keputusan yang baru nomor 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 dan menetapkan dua pasangan calon yang tersisa, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Misnan Gatot-Rahma Shofiana sebagai kontestan pilkada. “Itu perintah dari mana karena di putusan MA tidak ada bunyi perintah seperti itu," tuturnya.

Ima juga mempersoalkan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan pencoretan Nisa-Syah sebagai pasangan nomor 3. Padahal dalam berita acara dan surat keputusan KPU yang digugat Mustofa-Pungkasiadi, tidak menyebut urutan nomor melainkan urutan abjad. “Kalau nomor urut 3 itu pasangan Misnan-Shofi, Nisa-Syah nomor urut 1,” kata Ima.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq menyatakan siap jika ada gugatan balik. “Semua langkah ada potensi untuk itu (digugat),” katanya. Menurutnya, KPU Mojokerto sudah pernah meminta penjelasan Mahkamah Agung mengenai tafsir atas putusan tersebut. “Kami didampingi Biro Hukum KPU Pusat dan penjelasannya seperti apa yang kami laksanakan sekarang,” katanya.

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam UU Pilkada, putusan kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara Pilkada adalah final dan tidak ada upaya hukum lain termasuk peninjauan kembali. “Kecuali ada fakta hukum baru sebagaimana yang pernah disampaikan Komisioner KPU Pusat Arif Budiman,” katanya.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

23 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

45 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.