TEMPO.CO, Mojokerto – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang dicoret Komisi Pemilihan Umum, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hari ini kami baru saja selesai melapor ke DKPP. Intinya melaporkan KPU Kabupaten Mojokerto yang kami anggap salah melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, melalui sambungan telepon, Kamis malam, 19 Nopember 2015.
Ima mengajak serta pengacara kondang, Otto Hasibuan, yang pernah menjadi pembela calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang juga pernah dicoret KPU Jawa Timur pada 2013. DKPP akhirnya memerintahkan KPU menetapkan Khofifah sebagai calon gubernur serta menjatuhkan sanksi kepada komisoner KPU Jawa Timur.
Nisa-Syah dicoret setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015 yang diajukan pasangan Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.
Menurut Ima, KPU salah menafsirkan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan disebutkan bahwa KPU Mojokerto diperintahkan membatalkan Berita Acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015. “Kalau dibatalkan, berarti ketiga pasangan calon dibatalkan dan sudah tidak ada calon lagi,” katanya.
KPU juga diperintahkan menerbitkan berita acara dan surat keputusan yang baru dengan mencoret Nisa-Syah. “Yang baru calonnya siapa, kan ketiganya sudah dibatalkan. Harus ada pendaftaran ulang kalau mau konsisten dengan putusan Mahkamah Agung,” katanya.
KPU Mojokerto kemudian menerbitkan Berita Acara yang baru nomor 47/BA/XI/2015 dan Surat Keputusan yang baru nomor 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 dan menetapkan dua pasangan calon yang tersisa, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Misnan Gatot-Rahma Shofiana sebagai kontestan pilkada. “Itu perintah dari mana karena di putusan MA tidak ada bunyi perintah seperti itu," tuturnya.
Ima juga mempersoalkan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan pencoretan Nisa-Syah sebagai pasangan nomor 3. Padahal dalam berita acara dan surat keputusan KPU yang digugat Mustofa-Pungkasiadi, tidak menyebut urutan nomor melainkan urutan abjad. “Kalau nomor urut 3 itu pasangan Misnan-Shofi, Nisa-Syah nomor urut 1,” kata Ima.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq menyatakan siap jika ada gugatan balik. “Semua langkah ada potensi untuk itu (digugat),” katanya. Menurutnya, KPU Mojokerto sudah pernah meminta penjelasan Mahkamah Agung mengenai tafsir atas putusan tersebut. “Kami didampingi Biro Hukum KPU Pusat dan penjelasannya seperti apa yang kami laksanakan sekarang,” katanya.
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam UU Pilkada, putusan kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara Pilkada adalah final dan tidak ada upaya hukum lain termasuk peninjauan kembali. “Kecuali ada fakta hukum baru sebagaimana yang pernah disampaikan Komisioner KPU Pusat Arif Budiman,” katanya.
ISHOMUDDIN