TEMPO.CO, Blitar – Pemilih salah mencoblos gambar jadi kekhawatiran utama bagi pasangan calon tunggal Bupati Blitar, Rijanto – Marheinis Urip Widodo (Rido). Meski Komisi Pemilihan Umum setempat getol melakukan sosialisasi namun hingga kini masih banyak warga yang tetap saja mencoblos gambar.
Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal ketentuan mencoblos surat suara tak bisa diubah lagi. Lembaga penyelenggara pilkada ini tetap tidak mengesahkan pilihan masyarakat yang hanya mencoblos gambar pasangan calon saja tanpa disertai pilihan kolom "setuju". “Sampai sekarang PKPU itu belum diubah,” kata Masrukin, salah seorang komisioner KPU Kabupaten Blitar, Kamis, 19 November 2015.
Menurut Masrukin PKPU menjadi acuan dalam menentukan pilihan politik masyarakat. Karena itu, meski tim sukses pasangan calon terus memprotes agar peraturan itu diubah, namun KPU pusat tetap bergeming. Konsekuensinya, KPU Blitar meminta pasangan calon untuk membantu sosialiasi tata cara pencoblosan yang berbeda dengan pemilu biasanya.
Berdasar pantauan Tempo di lapangan, hingga memasuki H-19 pemilihan langsung masih banyak warga yang belum mengerti tata cara memilih calon tunggal secara benar. Hal ini umumnya terjadi pada warga pedesaan yang tidak bisa baca tulis. Satu-satunya cara bagi mereka untuk memilih bukannya pada kolom setuju atau tak setuju, namun cenderung mencoblos gambar.
Padahal, pada surat suara dengan calon tunggal hanya ada satu foto pasangan calon dengan kolom pernyataan di bawahnya setuju atau tidak setuju. “Percuma memilih gambar kalau tidak mengisi kolom setuju,” kata Suwito Saren Satoto, ketua tim pemenangan pasangan Rido dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Karena kendala teknis ini pula pihaknya tak hanya mempengaruhi masyarakat untuk mendukung, namun juga memberi pelatihan soal tata cara mencoblos yang benar. Sebab seberapa pun besar dukungan yang diberikan masyarakat tak akan terhitung jika salah dalam mencoblos surat suara.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Bidang Hukum, Luqman Hakim, mengatakan sebenarnya ada solusi untuk pemilih yang tak bisa baca tulis. Yakni dengan memberikan hak kuasa kepada orang lain untuk mencoblos. Tentu saja pengalihan hak ini harus memiliki dasar hukum kuat. “Tapi persoalannya apa mau mereka ribet mengurus hak kuasa,” kata Luqman.
KPU Kabupaten Blitar memastikan seluruh kebutuhan logistik pilkada telah siap. Meski sempat terburu-buru karena tertinggal dengan daerah lain, namun mereka memastikan saat ini seluruh kebutuhan pilkada telah selesai.
HARI TRI WASONO