TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, Kejaksaan Agung memberi sinyal positif memperpanjang sementara penugasan Jaksa Yudi Kristiana. Melalui Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, secara informal kejaksaan sepakat Yudi kembali ke lembaga Adhyaksa usai menyelesaikan kasus korupsi yang tengah ditangani.
"Kita tinggal menyampaikan secara formal ke Jaksa Agung Prasetyo," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Kamis, 19 November 2015. "Kejaksaan sangat kooperatif."
Ruki memaparkan ada tiga kasus yang tengah dipimpin Yudi yaitu kasus Suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan tersangka Otto Cornelius Kaligis, gratifikasi anggota parlemen terkait kasus bantuan sosial Medan yang menjerat Patrice Rio Capella, dan sebuah kasus lain yang masih melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. KPK tak bermaksud menahan Yudi tetapi membutuhkan tenaganya guna menyelesaikan perkara hingga putusan pengadilan.
Ruki juga mengatakan, Yudi sudah bertugas di KPK selama empat tahun tiga bulan atau jangka waktu yang cukup untuk mendapat promosi dari golongan IV B ke IVC di struktur pegawai Kejaksaan. Penarikan Yudi, menurut dia, disebabkan Kejaksaan tengah menyiapkan sebuah jabatan struktural tinggi bagi jaksa dan dosen hukum tersebut.
"Tentu kami (KPK) ingin Yudi mendapat jabatan yang tinggi dan lebih penting," kata Ruki. "Maka kami tak menghalang-halangi."
Toh, menurut Ruki, KPK tengah menggosok dan segera menggelar uji kelayakan terhadap delapan nama jaksa senior yang dikirimkan Kejaksaan sebagai pengganti Yudi. Ia mengklaim KPK selalu siap ketika ada jaksa atau penyidik kepolisian yang ditarik lembaga asalnya. Penarikan Yudi dilakukan tepat setelah penanganan kasus korupsi Bansos mulai menyebut keterlibatan Jaksa Agung Prasetyo dan Petinggi Partai Nasdem.
FRANSISCO ROSARIANS