TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan calon pimpinan KPK tidak harus memiliki latar belakang ilmu hukum atau sarjana hukum. "Kami mengacu Pasal 29 ayat 4 UU KPK," kata Diani Sadiawati, Kamis, 19 November 2015.
Pasal yang dimaksudkan menyatakan pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Pendapat itu ditentang pimpinan Komisi III DPR, Benny K. Harman. Ia mengatakan tidak bisa disamakan begitu saja antara keahlian di bidang hukum dan bekerja di lembaga hukum. Ia lantas mempertanyakan Johan Budi yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria tersebut. "Enggak bisa langsung saja, ada orang kerja di Mahkamah Agung selama 20 tahun tapi bagian administrasi saja, enggak bisa disebut ahli," katanya.
Namun pernyataan Benny dibantah Diani. Menurut dia, pengalaman Johan Budi di bidang hukum, baik selama menjadi wartawan investigasi maupun menjadi juru bicara KPK, sudah cukup membuatnya dianggap mengerti bidang hukum. "Beliau punya kemampuan yang cukup piawai."
Johan Budi adalah alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia. Sedangkan calon pemimpin KPK selain Johan yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum adalah Saut Situmorang, Sujanarko, dan Agus Rahardjo.
DIKO OKTARA