TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkonsultasi soal laporan pengaduan yang diajukannya beberapa waktu lalu.
"Konsultasi ke KPK untuk menanyakan perkembangan laporan saya terkait dengan gratifikasi Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 November 2015.
Selain menanyakan tindak lanjut laporannya, Masinton hendak meminta komisi antirasuah melakukan penyadapan terhadap ponsel yang digunakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno beserta timnya, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, dan Panitia Khusus Pelindo II di DPR. "Biar enggak masuk angin," ucapnya.
Masinton mengharapkan kasus yang ia laporkan itu ditangani secara transparan, meski nilai gratifikasi yang ia tuduhkan tidak berjumlah miliaran. "Buat pejabat negara, duit 200 juta itu kecil. Tapi, buat rakyat kecil, itu sangat besar," ujarnya.
Sebelumnya, Masinton melaporkan Rini dan Lino ke KPK pada 22 September 2015. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuding Lino telah memberikan perabotan rumah buat Rini senilai Rp 200 juta. Pemberian itu dilakukan pada Maret 2015.
FRISKI RIANA