TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley mengatakan celoteh Raffi Ahmad yang menyiratkan bahwa wartawan bisa disuap seharusnya dapat menjadi kritik bagi wartawan.
Stanley malah mengungkapkan bahwa celotehan pemain sinetron dan pembawa acara itu ada benarnya.
“Kami sering menerima aduan tentang profesi wartawan. Menurut saya, enggak ada yang salah dari ucapan Raffi (soal wartawan bisa disuap) karena kenyataannya laporan seperti itulah yang sering kami terima,” ujarnya di kantor Dewan Pers, Rabu, 18 November 2015.
Menurut Stanley, celoteh Raffi seharusnya bisa diterima wartawan untuk mengoreksi integritas dan martabatnya tanpa perlu tersinggung. Karena itu, Stanley menyayangkan jika celoteh Raffi sampai diperkarakan ke ranah hukum.
“Kalau ada wartawan yang tersinggung, kita justru harus bertanya ada apa. Karena wartawan yang baik tidak melakukan praktek seperti yang dikatakan Mas Raffi. Kalau tidak merasa, dia tidak akan tersinggung oleh ucapan Mas Raffi,” tutur Stanley, yang saat itu mendampingi Raffi Ahmad.
Pada 9 November lalu, Raffi dilaporkan Forum Wartawan Hiburan (Forwan) ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Padahal Raffi sudah meminta maaf kepada wartawan dengan dimediasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 4 November 2015.
Agar masalah tidak semakin bengkak, suami Nagita Slavina itu pun meminta bantuan kepada Dewan Pers. “Nanti kami akan memanggil pelapor Mas Raffi untuk diselesaikan di sini, di Dewan Pers. Saya mohon kepada ‘penumpang gelap’ untuk mundur dari kasus ini. Saya harap kasus ini akan selesai di Dewan Pers setelah dilakukan mediasi,” ucap Stanley.
Celoteh Raffi dilontarkan ketika ia sedang melawak dengan Billy Saputra dalam program lawak Happy Show, yang disiarkan di Trans TV, 1 November lalu. “Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), lagi mengejar berita, giniin saja (lempar) duitnya. Wartawan kan, setiap orang kan mata duitan. Wartawan ke sana, gua ke sini,” begitu bunyi celoteh Raffi. Karena peristiwa ini, program yang bersangkutan juga diberi surat teguran oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
LUHUR TRI PAMBUDI