TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Otto Cornelis Kaligis selama 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu, 18 November 2015.
Jaksa juga menuntut Kaligis membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan. Menurut jaksa, Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kaligis adalah terdakwa kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Uang itu dimasukan dalam amplop dan diselipkan dalam buku karangannya.
OC Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku anggota majelis hakim masing-masing sebesar US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar total US$ 2.000.
Jaksa menduga Kaligis menyuap majelis hakim dan panitera untuk mempengaruhi putusan mereka terkait gugatan kliennya PTUN Medan. Kliennya adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis menggugat PTUN Medan atas pemanggilan Fuad oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
Dalam surat pemanggilan Fuad, tertera nama Gubernur Sumatera Utara--kini nonaktif--Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Gatot adalah klien Kaligis. Dialah yang meminta Kaligis mendampingi Fuad, anak buahnya itu, ke PTUN Medan. Uang suap Kaligis juga diduga berasal dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti.
Dua hari setelah hakim PTUN memutus perkaranya, KPK menangkap tangan lima orang di Medan, 9 Juli 2015. Mereka adalah ketiga majelis hakim dan seorang panitera, serta pengacara dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Seminggu berikutnya, penyidik menemukan bukti keikutsertaan Kaligis. Ia ikut digelandang ke KPK pada 14 Juli 2015. Pada hari itu juga, Kaligis menjadi tahanan KPK. Pengacara kondang ini menjalani sidang dakwaan pada 31 Agustus 2015.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Gatot Pujo dan Evy Susanti. Berkas Gatot, Evy, dan Gary menunggu waktu untuk memasuki persidangan. Sementara majelis hakim Tripeni, Dermawan, dan Amir, serta panitera Syamsir sudah menjadi terdakwa. Perkara mereka tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
REZKI ALVIONITASARI