TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menarik salah satu jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan penarikan Yudi dalam rangka penyegaran dan untuk promosi jabatan.
"Bagi saya, penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan walau kami juga kehilangan Doktor Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa, 17 November 2015. Kejaksaan akan menempatkan Yudi di bagian penelitian dan pengembangan.
Indriyanto membantah penarikan Yudi karena jaksa tersebut menangani perkara bekas Sekretaris Jenderal Nasdem Patrice Rio Capella. Dalam kasus dugaan suap Rio dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho tersebut, muncul kabar ada dugaan duit yang mengalir kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.
Bahkan, istri Gatot, Evy Susanti, sudah menyetor duit Rp 2 miliar kepada kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung supaya mengamankan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
"Sama sekali tidak terkait dan tidak ada kaitannya," ujar Indriyanto. Dia menganggap semua jaksa penuntut umum di KPK tegas, berani, serta lurus-lurus saja.
Yudi bertugas di KPK selama empat tahun. Masih ada sisa enam tahun bagi Yudi untuk berkarier di komisi antirasuah. Menurut Indriyanto, pegawai dari kejaksaan tak selalu harus 10 tahun bertugas di KPK. "Kalau sudah melebihi 4 tahun, kebutuhan instansi awal akan selalu menjadi prioritas bagi penempatan dan promosi yang bersangkutan," ujarnya.
Yudi membenarkan ditarik Korps Adhyaksa. "Nggih. Mungkin kelamaan," kata Yudi.
Tak cuma kali ini saja Yudi dijegal instansinya sendiri. Jaksa Agung M. Prasetyo tak mengizinkan Yudi mendaftar calon pemimpin KPK. Karena tak mendapat restu dari instansi asalnya, Yudi akhirnya gugur dari seleksi calon pemimpin KPK sebelum tahap wawancara.
Adapun sepak terjang Yudi di KPK berhasil menangani sejumlah perkara kakap. Pria 44 tahun ini adalah penuntut umum kasus Hambalang yang menjerat bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dia juga penyidik utama kasus Bank Century. Belakangan, ia kerap ditugaskan untuk membela KPK dalam sidang praperadilan.
Sebelum bergabung dengan KPK pada 2011, dia berkarier di Kejaksaan Agung sejak 1997. Yudi lulus program doktoral dari Universitas Diponegoro dengan disertasi berjudul "Rekonstruksi Birokrasi Kejaksaan dengan Pendekatan Hukum Progresif: Studi Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Tindak Pidana Korupsi". Dalam disertasinya, dia mengkritik banyaknya kasus yang tersendat di kejaksaan. Salah satunya karena pemimpin Korps Adhyaksa dianggap bisa mengintervensi kasus yang ditangani penyidik.
LINDA TRIANITA