TEMPO.CO, Bandung - SF, 13 tahun, terdakwa pembunuhan siswi SMPN 51 Bandung, Pricila Dina Ekawati Putri, 15 tahun, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa SF dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Sidang perdana SF digelar di ruang anak Pengadilan Bandung, Selasa, 17 November 2015. Dalam sidang yang berlangsung singkat dan tertutup, terdakwa SF didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Sementara itu, belasan keluarga Pricilia pun tampak hadir menunggu di luar ruang sidang.
Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah
Setelah sidang berakhir, terdakwa yang tidak ditahan tersebut, tidak langsung diboyong ke luar ruang sidang. Kuasa hukum dan keluarganya menunggu di dalam ruang sidang sambil menunggu situasi di luar betul-betul aman. Mereka khawatir, terdakwa yang masih di bawah umur mendapatkan tindakan yang tidak diharapkan oleh pihak yang merasa kecewa atas tindakan terdakwa.
Akhirnya, bocah lelaki yang saat itu menggunakan kaus berwarna putih dan celana panjang hitam diboyong kuasa hukumnya ke ruang bantuan hukum Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum SF dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Didi Iskandar, mengatakan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak ditahan. Melainkan terdakwa dirumahkan dan dititipkan kepada pihak keluarga. “Terdakwa tidak ditahan. Sesuai dengan perundang-undangan, terdakwa yang masih di bawah umur 14 tahun tidak dilakukan penahanan,” ujar Didi kepada wartawan.
Selanjutnya: Selama di dalam....