TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengusulkan dua nama calon pengganti komisional Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan usul dua calon itu telah disampaikan langsung melalui surat yang dikirim pada hari ini.
"Pengajuan ini merupakan usul pengganti setelah DPR sebelumnya tidak menyetujui dua dari tujuh calon anggota KY untuk masa jabatan tahun 2015-2020 yang diusulkan Presiden pada 8 September 2015," kata Ari, Senin, 16 November 2015.
Dua calon pengganti tersebut adalah Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus. Dua nama ini disampaikan Pansel kepada Presiden pada Jumat, 14 November 2015. "Sesuai aturan, Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada DPR paling lambat 15 hari sejak Presiden menerima nama calon dari Pansel," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial, anggota komisi yang diangkat Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden Jokowi sebelumnya telah mengusulkan tujuh nama calon, yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Namun, pada 20 Oktober 2015, parlemen memutuskan hanya menyetujui lima dari tujuh calon tersebut, yaitu Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Menurut Ari, calon pengganti yang diusulkan Presiden kepada DPR ini merupakan dua orang yang dipilih panitia seleksi. Tes yang dilakukan di antaranya seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.
Ari menambahkan, Pansel memilih calon pengganti berdasarkan pilihannya pada parameter kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan independensi.
ARIEF HIDAYAT