TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menjelaskan batasan penerimaan hadiah atau sesuatu yang tidak menyalahi aturan.
"Gratifikasi itu, kalau bukan penyelenggara negara atau pejabat negara, tidak akan kena," kata Adnan dalam diskusi “Memacu Pertumbuhan Ekonomi tanpa Melanggar Rambu-rambu Antikorupsi” di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 November 2015.
Setelah menyampaikan hal itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, yang duduk di sebelah Adnan, mengucap “Alhamdulillah”. "Saya bukan pegawai negeri atau pejabat negara," ujar Said, yang diiringi tawa peserta diskusi.
Penyelenggara negara, Adnan melanjutkan, bila menerima hadiah akan diberi toleransi sampai 30 hari untuk mengembalikannya kepada KPK. "Begitu waktu itu dilampaui, ancaman hukumannya berat."
Ia memberikan contoh kasus pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang mengembalikan uang dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. "Kemarin anggota Dewan dari Sumatera Utara yang balikin gratifikasi tersebut pasti dihukum," tutur Adnan. "Hanya, tuntutannya diringankan, ada toleransi sedikit."
Adnan mengatakan, selama tidak berkaitan dengan konflik kepentingan, tidak dianggap sebagai gratifikasi. "Untuk yang bukan abdi negara tidak usah dipikirin," ucapnya.
FRISKI RIANA