Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rio Capella, Hakim Sebut Evy Cocok Jadi Gubernur  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Evy Susanti dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 Agustus 2015. Evy bersama Gatot ditahan oleh KPK karena diduga sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Evy Susanti dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 Agustus 2015. Evy bersama Gatot ditahan oleh KPK karena diduga sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Evy Susanti, istri dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, menjadi saksi dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 November 2015. Kesaksiannya diperdengarkan untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Selain Evy, ada saksi atas nama Fransisca Insani Rahesti (staf magang di kantor OC Kaligis), Jupanes Karwa (sopir Rio Capella), dan Yulius Irawansyah (pengacara di kantor OC Kaligis). Patrice Rio Capella adalah terdakwa kasus dugaan suap.

Ia diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Uang itu diduga untuk meminta Rio Capella mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Permintaan ini sehubungan dengan posisi Rio Capella yang dekat dengan Jaksa Agung M. Prasetyo, yang pernah aktif di Partai NasDem.

Sebelum meminta bantuan kepada Rio Capella, Evy meminta pengacara OC Kaligis agar dilakukan islah atau perdamaian antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi, Wakil Gubernur Sumatera Utara. Alasannya, Evy menganggap, perkara Gatot bukanlah perkara hukum, melainkan masalah politik.

Dalam sidang, ketua majelis hakim Artha Theresia bertanya kepada Evy, "Siapa yang mengusulkan islah?" Evy menjawab bahwa ide islah berasal dari dirinya. "Karena adanya ketidakcocokan Gatot dengan Tengku Erry," ujar Evy.

Islah lalu terjadi di kantor Partai NasDem di Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 19 Mei 2015. Pertemuan itu dihadiri OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, Tengku Erry, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Menurut Evy, Patrice Rio Capella juga berada di kantor NasDem waktu itu. "Beliau tidak hadir di ruangan yang sama, namun dia hadir di ruangan yang lain, dan melayani tamu di ruangan itu."

Menurut Evy, Rio juga pernah mengatakan bahwa dirinya akan ke Medan untuk mendamaikan Gatot dan Erry. Evy melanjutkan, setelah islah, dirinya bersama Gatot berpikir bahwa mereka masih perlu kejelasan dan kelanjutan terkait perkara Gatot di Kejaksaan. Sebab, kata Evy, saat islah tidak ada pembahasan tentang kasus itu. Oleh karena itu, Evy meminta Fransisca, yang mengenal dekat Rio Capella, supaya bertemu dengan mantan Sekretaris Jenderal NasDem itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fransisca mengatakan, dirinya membuat pertemuan antara Evy dan Rio Capella karena diminta oleh OC Kaligis dan Yulius Irawansyah (pengacara). Pertemuan terjadi di Hotel Kartika Chandra, 22 Mei 2015. Menurut Fransisca, Rio sempat berkata, "Yang pintar Ibu (Evy). Harusnya Ibu yang jadi gubernur."

Hakim Artha juga bertanya kenapa Evy mengetahui semua urusan Gatot, suaminya. "Saksi kok tahu semua sih?" Evy menjawab tidak mengetahui urusan kantor suaminya. Hanya perkaranya saja.

"Saudara senang, (disebut cocok jadi gubernur)?" tanya hakim Artha.
"Tidak, Bu," jawab Evy.
"Majelis berpendapat sama, ya?" kata Artha bergurau, melirik ke anggota majelis hakim.
"Saya hanya ingin suami saya baik, Bu," kata Evy.

Patrice Rio Capella diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Pemberian hadiah itu untuk menggerakkan agar terdakwa Rio Capella melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya, yaitu selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III (Hukum).

Rio mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung. Sebagai Sekjen Partai NasDem, hadiah itu juga disangka untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.