TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014.
"Bareskrim sudah menaikkan status FZ dan MF menjadi tersangka," kata Hadi Ramdani di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 16 November 2015.
Dua anggota DPRD DKI Jakarta tersebut disinyalir adalah FZ dan MF. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu lalu, 11 November 2015.
Hadi sendiri belum mendapat keterangan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Erwanto Kurniadi terkait dengan peran dua tersangka tersebut dalam pengadaan UPS. "Hari Rabu kemarin ditetapkan, perannya belum tahu," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS.
"Enam saksi berinisial S, MG, FS, DR, E, L, anggota DPRD 2009-2014. Intinya sudah diperiksa," tutur Hadi beberapa waktu lalu. Enam saksi tersebut diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar ini.
LARISSA