TEMPO.CO, Jakarta-Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan siap menampung laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tentang legislator pencatut nama Presiden Joko Widodo dalam urusan renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. MKD berharap Sudirman membawa bukti yang cukup.
“Semua laporan intinya kami terima dulu dengan tangan terbuka,” ujar Wakil MKD Sufmi Dasco Ahmad ketika dihubungi, Ahad, 15 November 2015. Banyaknya bukti yang dibawa pelapor (Sudirman), kata dia, akan menjadi faktor cepat-lambatnya setiap laporan pelanggaran etik anggota dewan untuk diproses.
Menurut Dasco, dengan banyaknya barang bukti yang dibawa, pihaknya bisa dengan cepat memeriksa dan mengkonfirmasi informasi yang diberikan MKD kepada semua pihak yang diduga terkait. Selain itu, segala pengembangan penyelidikan pelanggaran kode etik terhadap informasi pelapor akan lebih cepat dilakukan. “Tergantung hasilnya pemeriksaan kami nanti, kalau berpotensi pelanggaran berat pasti akan kami jadikan prioritas,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Hukuman politikus pencatut nama presiden, Dasco melanjutkan, bisa saja berupa pemberhentian permanen jika benar-benar terbukti mencatut nama presiden untuk kepentingan diri sendiri. MKD juga siap bekerja sama dengan komisi berupa pembentukan panel pengusutan perkara. Semisal, Komisi Energi membentuk panitia khusus yang turut menyelidiki pelanggaran tersebut.
Sudirman Said masih enggan menyebutkan siapa anggota dewan pencatut nama Presiden Jokowi tersebut. "Ada orang atau tokoh yang menggunakan nama presiden untuk meminta sesuatu kepada Freeport. Saya sedang menimbang juga karena itu orang di parlemen," kata Sudirman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 November 2015.
Baca Juga:
Pencatutan nama presiden dan wapres dilakukan agar kontrak Freeport bisa segera diberikan sebelum waktu yang sudah ditentukan. "Biarkan mereka yang melakukan review. Saya masih mencari waktu yang tepat untuk bertemu MKD.”
ANDI RUSLI