TEMPO.CO, Ngawi - Sekitar 100 massa yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanah urugan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berdemonstrasi di depan sekretariat daerah dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin, 16 November 2015. Mereka mendesak agar Pejabat Bupati Ngawi, Sudjono mencabut surat keputusan tentang penghentian tambang ilegal demi kelanjutan proyek pembangunan diantaranya Jalan Tol Solo - Ngawi dan Ngawi - Kertosono.
Dalam aksi itu para pendemo membawa sejumlah poster bernada protes yang ditujukan kepada Sudjono. Adapun tulisannya di antaranya "Cabut suratmu atau mundur dari jabatanmu, Pj Bupati datang kuli tambang kelaparan, lebih baik kamu pulang daripada bikin susah".
Baca Juga:
Sumadi salah seorang pendemo mengatakan bahwa kebijakan Pejabat Bupati telah mempersulit aktivitas penambang selama dua pekan terakhir. Mereka tidak lagi mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri di rumah. "Padahal kami sudah mengurus izin tambang. Kalau ingin tambahan ongkos (untuk izin) ngomong," kata dia saat berorasi dan diamini para pendemo yang lain.
Sumadi melanjutkan, hingga kini legalitas penambangan tanah urugan tak kunjung terbit. Para pendemo menuding pemerintah daerah setempat sengaja membiarkan masalah yang menghimpit para pelaku pertambangan hingga berdampak pada keterlambatan pembangunan sejumlah proyek fisik, satu di antaranya untuk Jalan Tol Solo - Ngawi dan Ngawi - Kertosono.
Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin instruksi tentang penghentian tambang menghambat kegiatan proyek fisik. Karena itu, surat permohonan fasilitasi telah dilayangkan ke DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
"Karena di sini ada proyek besar, selain jalan tol juga ada double track untuk kereta api. Proyek kabupaten juga perlu diperhatikan," ucap Antok, panggilan Dwi Rianto Jatmiko saat menemui pendemo yang sedang beraksi di depan gedung DPRD.
Pejabat Bupati Ngawi Sudjono mengklaim bahwa pemerintah kabupaten tidak mempersulit proses izin tambang yang telah diajukan 29 perusahaan. Menurut dia, surat keputusan tentang penghentian tambang ilegal merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berwenang mengeluarkan legalitas kegiatan tersebut.
"Kami sudah meminta ke Gubernur untuk mengeluarkan dispensasinya dulu. Hasilnya kami usahakan Rabu atau Kamis besok," kata Sudjono saat berdialog dengan perwakilan pendemo di salah satu ruang gedung DPRD.
NOFIKA DIAN NUGROHO