TEMPO.CO, Surabaya - Petugas Bea dan Cukai berhasil mengungkap serta menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu-sabu dalam botol bedak bayi. Sabu-sabu asal Malaysia tujuan Madura itu dicegat di Bandar Udara Juanda Surabaya.
"Penggagalan tersebut dilakukan Customs Narcotics Team Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Juanda Iwan Hermawan, Senin, 16 November 2015.
Iwan menjelaskan, penyelundupan tersebut terungkap lewat pemeriksaan sinar-X terhadap bagasi penumpang yang dibongkar dari pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 4 November 2015. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap koper, ditemukan satu botol bedak bayi berisi serbuk putih dalam bungkus plastik.
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya, belakangan, menyatakan isi botol plastik tersebut positif narkoba jenis sabu. "Setelah itu, tersangka diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur."
Iwan menuturkan tersangka SJ, laki-laki, 23 tahun, adalah warga Malaysia. Adapun barang bukti yang disita seluruhnya sebanyak 310 gram. Diperkirakan harga pasaran narkoba tersebut adalah Rp 400 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan, SJ mengakui sabu-sabu itu titipan TKI di Kuala Lumpur. Dia juga mengklaim tidak menyadari isi sebenarnya botol tersebut. Rencananya, barang itu akan ia bawa ke Madura.
Tersangka diancam hukuman sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Ada pula ancaman berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH