TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, berencana memeriksa Teddy Rusfendi Sutisna, Sekretaris Daerah Karawang, hari ini, Senin, 16, November 2015. Teddy diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pos pelayanan terpadu (posyandu) di Karawang.
Mamat, pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, mengatakan Teddy ikut memerintahkan supaya proyek senilai Rp 3 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur. Menurut dia, proyek dipecah dan dikerjakan delapan rekanan.
Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Karawang menyatakan mengetahui ihwal pemanggilan itu. "Iya, dipanggil hari Senin. Ini surat pemanggilannya dikirim pada Jumat lalu," ucap salah seorang pejabat yang mengetahui pemanggilan itu, Senin.
Sejak tiga bulan lalu, Kejari Karawang gencar melakukan pemeriksaan proyek pembangunan dan pengadaan posyandu yang dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Kejari Karawang juga sudah beberapa kali memeriksa puluhan kepala desa dan camat serta panitia pembangunan proyek posyandu itu.
Proyek senilai Rp 3 miliar itu merupakan bantuan Gubernur Jawa Barat pada 2014 bagi 90 posyandu yang ada di Karawang. Proyek itu meliputi pembangunan fisik serta pengadaan sarana dan prasarana posyandu, seperti timbangan untuk bayi dan tempat tidur. Diketahui, masing-masing posyandu menerima bantuan Rp 30 juta.
Dugaan korupsi proyek posyandu mulai terendus Kejari setelah panitia memecah proyek ini. Dugaan sementara, ada sejumlah kegiatan fiktif dan sejumlah lain dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur.
Ihwal rencana pemeriksaan Sekda Karawang, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, enggan memberi konfirmasi.
HISYAM LUTHFIANA