TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Guntur Sinambela, 48 tahun, anak buah kapal Kapal Muat Anugrah Sejati, dengan tuduhan membunuh rekannya sesama ABK, Irpan Adi Putra, 29 tahun. "Nakhoda kapal, Tek Ue, datang ke Polda kemarin melaporkan pembunuhan itu," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Metro Jaya Komisaris Edi Guritno, Sabtu, 14 November 2015.
Irpan ditikam Guntur di dalam kamarnya saat kapal Anugrah Sejati melintasi perairan Samudra Indonesia di koordinat 04°00'00"LS dan 99°20'00" BT. "Kejadiannya pada Minggu, 8 November 2015, sekira pukul 11.00, waktu setempat. Setelah pembunuhan terjadi, kapal diarahkan kembali ke pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara," kata Edi. Kapal tiba pada Jumat, 13 November 2015. Nakhoda langsung melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Adapun alat pembunuhan yang digunakan Guntur, adalah pisau inventaris milik kapal. Irpan yang saat kejadian sedang tidur, ditikam di tubuhnya oleh Guntur. Edi mengungkapkan, motif pembunuhan ini diduga adalah balas dendam. "Tersangka dendam karena pernah ditempeleng korban. Selain itu, tersangka juga pernah diancam akan dibunuh oleh korban," ucap Edi.
Polisi langsung memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan Guntur. Mereka pun langsung menangkap Guntur. Ia diancam dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, juga Pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
TEROR PARIS: 5 Fakta Penting yang Perlu Anda Tahu
Ini Rangkaian Teror Paris: Stadion Bola hingga Konser Rock