TEMPO.CO, Surabaya - Penyitaan lebih dari seribu ekor burung cucak hijau asal Kalimantan oleh petugas gabungan di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa dan Rabu, 10-11 November 2015, lalu mengungkap adanya modus jual-beli satwa ilegal di tengah laut. Transaksi seperti itu dilakukan untuk mengelabui petugas yang sudah menunggu di dermaga atau pelabuhan tujuan.
“Beberapa kali kami hanya menemukan kardus penyimpan burung itu, seperti yang terakhir kami temukan pada 23 Oktober 2015,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindasan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Heli Afiantoro kepada Tempo, Kamis, 12 November 2015.
Heli menjelaskan, sindikat penyelundupan ribuan burung ilegal yang berhasil diungkap biasa beraksi dengan cara mengoper burung-burung itu di tengah laut. Di tengah laut itu, dia melanjutkan, satwa yang tidak dilengkapi surat-surat resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun Balai Karantina Hewan itu dijemput dengan kapal-kapal kecil dan dibawa hingga ke dermaga.
Itu menyebabkan para petugas keamanan kesulitan untuk melacak keberadaan para tersangkan. Bahkan mereka berhasil kabur setelah kapal sandar. “Informasi itu juga diperkuat oleh informasi intelijen kami yang ada di lapangan,” ujar Heli.
Sindikat ini biasanya menyembunyikan ribuan burung tersebut di dalam kardus yang diberi lubang-lubang kecil untuk pernapasan. Setiap kardus umumnya berisi 8-10 burung. Selain itu, kardus berisi burung itu biasanya diletakkan di kamar anak buah kapal. “Kalau keterlibatan ABK itu pasti,” tuturnya.
Bahkan Heli menduga ada beberapa instansi yang terlibat dalam penyelundupan ini. Pasalnya, burung-burung yang dikirim dari Banjarmasin ke Surabaya itu dalam jumlah besar, hingga lebih dari seribu ekor. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara pasti instansi apa saja yang ikut terlibat dalam penyelundupan tersebut. “Silakan dilacak sendiri keterlibatan instansi tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Air Tanjung Perak Kepolisian Resor Tanjung Perak menggelar operasi gabungan pada 10 November 2015. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan burung sebanyak 1005 ekor, terdiri atas sepuluh jenis—yang terbanyak cucak hijau, yang diangkut dengan kapal motor Gerbang Nusantara 1.
Keesokan harinya, 11 November 2015, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bekerja sama lagi dengan Kepolisian Resor Tanjung Perak kembali menggelar operasi. Hasilnya, mereka menggagalkan penyelundupan burung cucak hijau sebanyak 200 ekor yang dibawa dengan kapal motor Satria Kencana.
MOHAMMAD SYARRAFAH