TEMPO.CO, Jakarta - Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, gembong narkoba asal Hong Kong, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 13 November 2015. Bagaimana dengan nasib lima kawannya? Ternyata, kelima kawan gembong Wong Chi Ping itu sudah divonis sehari sebelumnya. Vonis mereka lebih ringan meski ikut terlibat dalam penyelundupan sabu dengan berat kotor kurang-lebih 862 kilogram.
"Sudah lima teman Wong Chi Ping yang divonis," kata kuasa hukum Wong Chi Ping dan beberapa rekannya, Hazmin A., seusai sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 12 November 2015.
Diberitakan, Wong Chi Ping, dalam melakukan aksi penyelundupan sabu ke Indonesia, dibantu delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming, dan Andika. Sembilan terdakwa itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Kelima rekan Wong Chi Ping yang telah mendapat putusan adalah Cheung Hon Ming, Syarifuddin, Tan See Ting, Tam Siu Liung, dan Siu Cheuk Fung.
SIMAK: Tak Terima Dihukum Mati, Wong Chi Ping Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberi putusan hukuman yang lebih ringan kepada lima terdakwa itu dibanding tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.
Mulai Rabu, 11 November 2015, lima rekan Wong Chi Ping yang telah mendapat putusan adalah Cheung Hon Ming, Syarifuddin, Tan See Ting, Tam Siu Liung, dan Siu Cheuk Fung. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara, sedangkan Tan See Ting, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.
Lima terdakwa tersebut diadili dalam sidang yang berbeda. Hanya Tam Siu Liung yang menjalani sidang putusan pada Rabu itu. Sedangkan empat terdakwa lain menjalani sidang putusan pada Kamis 12 November.
Dalam sidang terhadap terdakwa Cheung Hon Ming, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa Cheung Hon Ming terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat. Bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ANTARA