TEMPO.CO, Wajo - Tim provost Kepolisian Resor Wajo, Sulawesi Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan Polres Wajo di Jalan Rusa, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 November. Paket sabu-sabu itu disembunyikan di kantong plastik berisi ubi goreng yang dibawa seorang pembesuk tahanan, Yusram bin Mustamin, 19 tahun.
Ulah Yusram tersebut tak ayal membuat dia berurusan dengan kepolisian. "Penyelundupan sabu di kantong plastik berisi ubi goreng terungkap berkat kejelian petugas piket provost yang memeriksa dengan teliti barang bawaan para pembesuk," kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di kantornya.
BACA JUGA
Terungkap, Dua Wanita Ini Bikin Ivan Gunawan Jatuh Cinta
Hijaber Cantik UNJ Tewas, Ini Alasan Delea ke Bandung
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusram membawa paket sabu-sabu seberat 1 gram buat seorang tahanan narkoba, Akbar bin Jupri. Kepolisian masih mendalami keterangan Yusram, mahasiswa calon guru itu. Kepolisian bakal mengecek silang keterangannya dengan pengakuan rekannya, Akbar. "Kami mau ungkap jaringannya," ujar Frans.
Barung menegaskan, pengungkapan kasus narkoba menjadi atensi Kepala Polda, terutama peredaran sabu-sabu di balik jeruji penjara yang marak di Sulawesi Selatan sepekan terakhir. Kepolisian terus meningkatkan pengawasan agar rumah tahanan alias sel di kantor polisi bebas dari peredaran narkoba. "Kami mesti bersinergi memerangi narkotika," ucap Barung.
Sepekan ini, peredaran sabu-sabu di penjara, khususnya rumah tahanan, sangat mengkhawatirkan. Tercatat dua kasus peredaran narkoba di balik jeruji penjara membuat publik tercengang. Di antaranya, penemuan puluhan paket sabu-sabu seberat 76 gram yang disimpan oleh terpidana mati kasus narkoba, Amiruddin alias Amir Aco (36), pada Senin, 9 November 2015.
GEGER MAFIA MIGAS
SKANDAL PETRAL: Inilah MR, Mister Untouchable di Era SBY
SKANDAL PETRAL: Tuan MR Sering Disebut di Era Presiden SBY
Selang sehari, narapidana kasus narkoba, Erwin (33), kepergok menyembunyikan 13 paket sabu-sabu di sandalnya. Baik Erwin maupun Amir Aco disinyalir mengedarkan serbuk haram itu di penjara. Hal itu mengacu pada banyaknya barang bukti sabu-sabu yang ditemukan. Selain itu, serbuk haram yang didapati itu sudah dikemas alias siap edar.
Khusus kasus narkoba yang melibatkan Amir Aco, pengusutannya ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Sejauh ini, lembaga itu telah mengamankan tiga penghuni rumah tahanan kelas I, Makassar. Selain Amir Aco, turut ditangkap Tiong dan Junior setelah dilakukan pengembangan kasus. BNN berfokus memburu pemasok sabu-sabu di penjara.
"Kami sangat serius untuk mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan sabu di penjara, khususnya rutan (rumah tahanan). Kami sudah amankan tiga orang di rutan yang berkaitan kasus itu. Semuanya adalah narapidana maupun tahanan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Rosnah Tomboh.
TRI YARI KURNIAWAN
BERITA MENARIK
REKAMAN KPK:Terkuak OC Kaligis Panik,Minta Kuitansi Disimpan
Rekaman OC Kaligis Dibuka, Terungkap Permainan Uang Itu!