TEMPO.CO, Surabaya - Seorang perempuan berinisial YRN, 31 tahun, terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lantaran menggelapkan mobil Suzuki Ertiga milik suami sirinya, Hafifi, warga Dupak Magersari, Surabaya.
YRN nekat menggelapkan mobil karena tergiur iming-iming membeli minyak Alfarozi sebagai syarat pesugihan jenglot. “Kata dukun yang ada di Malang, minyak itu bisa melipatgandakan uang,” ujar YRN kepada wartawan, Jumat, 13 Nopember 2015.
YRN mengaku sudah menyerahkan uang muka Rp 8 juta kepada dukun tersebut agar bisa membawa pulang minyak Alfarozi. Namun ia tidak tahu berapa harga sesungguhnya minyak, yang kata dukun disebutnya ajaib itu.
Menurut penjelasan dukun tersebut, kata YRN, cara menggunakan minyak Alfarozi cukup dioleskan pada uang, lalu ditutup beberapa menit. Setelah dibuka, jumlah uang bisa berlipat-lipat. “Kalau mengoleskan pada uang Rp 150 ribu, maka bisa berlipat menjadi Rp 300 ribu,” kata YRN.
Belakangan, diketahui bahwa dukun tersebut ternyata palsu. Apa yang dikatakan kepada YRN hanya bualan belaka dengan motif penipuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Matanette menuturkan uang persekot yang disetorkan YRN kepada dukun abal-abal itu hasil menggadaikan mobil suami sirinya pada DS, 33 tahun, warga Sekoanyar, Kabupaten Malang, dan ST, 57 tahun, warga Mulyosari, Kabupaten Malang. Dua-duanya turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka YRN mengaku hanya meminjamkan mobil Suzuki Ertiga kepada kedua tersangka ini dan mendapatkan uang Rp 14 juta,” kata Takdir.
Menurut Takdir, YRN, yang hamil sepuluh minggu itu, telah menjadi korban praktek penipuan dukun palsu. Namun warga Semampir, Surabaya, itu juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menggelapkan mobil. “Yang melaporkan kepada kami juga suaminya sendiri,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Adapun DS dan ST dikenai Pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah dan perantara.
MOHAMMAD SYARRAFAH