TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti meminta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah. Sebagai aparat keamanan dan ketahanan negara, Polri dan TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Rumah prajurit harus bebas dari atribut kampanye.
"Tidak boleh kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan politik. Misalnya, rumah anggota TNI di depannya dipasangi baliho itu tidak boleh. Jaga netralitas, laksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum bagi anggota Polri," kata Badrodin dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis, 12 November 2015.
Baca Juga:
Menurut Badrodin, tugas Polri adalah mengamankan berlangsungnya pilkada serentak pada 9 Desember mendatang yang baru pertama kali. Kemungkinan besar, ucap Badrodin, sengketa akibat kecurangan akan marak diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Badrodin berharap aparat dapat mengantisipasi kerawanan pilkada, dari pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil pilkada, hingga ditetapkannya pasangan calon kepala daerah sebagai pemenang. "Setiap daerah memiliki potensi yang sama untuk melakukan manipulasi. Jika melanggar ketentuan yang berlaku, pasti akan kami tindak," ujar Badrodin.
Selain oleh TNI dan Polri, netralitas juga harus dijalankan pegawai negeri sipil. Peraturan mengenai netralitas PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Netralitas PNS juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam beleid tersebut secara jelas disebutkan aparatur sipil negara tidak boleh berpolitik. PNS yang menyalahgunakan wewenang, seperti melakukan intervensi ataupun menggunakan aset pemerintah, dalam penyelenggaraan pilkada dapat diberhentikan secara tidak hormat.
DESTRIANITA K.