TEMPO.CO, Makassar -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kepolisian belum juga merampungkan berkas delapan tersangka, yang merupakan pejabat dan bekas pejabat pemerintah setempat. Nilai proyek ini sebesar Rp 38 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar. Berkas kasus itu berulangkali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, tapi tidak kunjung dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Heri Dahana, mengatakan polisi berusaha melengkapi berkas perkara. "Tapi memang ada kendala dalam (memenuhi) petunjuk jaksa," kata Heri, kepada Tempo, kemarin. Dia menyebut KPK akan melakukan supervisi untuk ketiga-kalinya.
Ada delapan tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Bappeda, Yunus Sirante; Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Haris Paridy; Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi, Agus Sosang; dan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zeth John Tolla.
Selanjutnya, bekas Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Gerson; Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Yunus Palayukan; Sekretaris Daerah Tana Toraja, Enos Karoma dan Camat Mengkendek, Ruben R Randa. Para tersangka dianggap bertanggungjawab atas terjadinya salah bayar pembebasan lahan.
Kuasa hukum para tersangka, Ompo Massa, menilai ini mengindikasikan polisi kurang bukti dan meminta agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan. "Untuk apa dilanjutkan pengusutan kasusnya kalau tidak cukup bukti. Kepolisian mestinya tidak memaksakan. Klien saya juga butuh kepastian hukum," kata Ompo.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Muhammad Ahsan Thamrin, menjelaskan berkas kasus ini membutuhkan bukti status serta luas lahan yang termasuk sebagai tanah negara dan adat.
Penyidik juga diminta untuk melampirkan hasil pengukuran lahan di lokasi pembangunan bandara tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk menguatkan nilai kerugian negara.
"Bila syarat formil dan materiil telah terpenuhi maka kasus itu akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar."
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | AKBAR HADI