TEMPO.CO, Kupang - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelce Ringu mengungkap sistem pelaporan dana kampanye oleh para pasangan calon kepala daerah yang amburadul. Laporan diterima tepat waktu tapi formatnya tidak seragam, isi berantakan dan terkesan tidak transparan.
"Ini sangat tidak masuk akal, kalau dana kampanye pasangan calon kepala daerah hanya Rp 25 juta," kata Nelce memberi contoh saat membawakan materi dalam lokakarya hasil pengawasan Pilkada di NTT, Kamis, 12 November 2015.
Tidak hanya itu, menurut dia, ada juga pasangan calon yang menerima dana bantuan pihak ketiga mencapai Rp 500 juta atau melebihi ketentuan yang ada. Namun, tidak diketahui siapa pemberi sumbangan itu.
Angka-angka itu, menurut Nelce, muncul dari pelaporan yang amburadul sehingga Bawaslu juga menjadi sulit melakukan pengawasan. "Hanya satu kabupaten yang laporan dana kampanyenya tertib, sedangkan delapan lainnya masih jauh dari harapan," katanya sambil menambahkan, "Kami kesulitan mengawasi dana kampanye Pilkada ini."
Anggota KPU Belu, Mikhael Nahak, mengatakan format untuk pelaporan dana kampanye sudah ada sesuai aturan. Diantaranya, dia menjelaskan, pasangan calon wajib menyiapkan rekening khusus untuk pelaporan kampanye. "Jadi berapa pun besarannya tidak tentu, karena hanya sebagai laporan awal," katanya.
Dana kampanye itu, menurut dia, baru akan diaudit setelah masa kampanye selesai oleh tim independen. Jika ditemukan ada dana siluman, seperti bantuan pihak ketiga tanpa indentitas akan dikembalikan ke negara.
"Kami akan tahu setelah masa kampanye. Total dana yang digunakan pasangan calon," katanya.
YOHANES SEO