Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Pembalakan Liar, Kepala Dinas Kehutanan Ditahan

image-gnews
Kawasan hutan terlihat dirambah untuk ditanami kelapa sawit, di nagari Batu Kambing, Agam, Sumatera Barat, 18 Mei 2015. Kebijakan pembatasan perambahan hutan diambil setelah pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 2010 meneken surat pernyataan niat mengurangi emisi CO2 dengan kompensasi US$ 1 miliar dari Norwegia. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kawasan hutan terlihat dirambah untuk ditanami kelapa sawit, di nagari Batu Kambing, Agam, Sumatera Barat, 18 Mei 2015. Kebijakan pembatasan perambahan hutan diambil setelah pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 2010 meneken surat pernyataan niat mengurangi emisi CO2 dengan kompensasi US$ 1 miliar dari Norwegia. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Palopo - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Muhammad Basir, Kamis, 12 November 2015, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Palopo. Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus pembalakan liar dan perambahan hutan lindung di Desa Mappetajang Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu pada 2013.

Turut pula ditahan mantan Kepala Desa Mappetajang, Sinar, yang menggarap hutan lindung seluas 10 hektare untuk dijadikan kebun kopi. Sinar menjual kayu yang ditebang dari hutan itu kepada perusahaan kayu lapis, PT Panply, di Kecamatan Bua.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belopa Cristoper menjelaskan, Basir dan Sinar dijerat pasal 94 ayat 1 huruf D Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lindung. Ancaman hukumannya minimal delapan tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar.

“Proses penyidikan kasus itu dilakukan oleh Polda, tapi karena locus delctinya di Luwu dilimpahkan kepada kami untuk segera disidangkan di Luwu,” kata Cristoper, Kamis, 12 November 2015.

Cristoper menjelaskan, sesuai berkas perkara yang dibuat penyidik Polda, Basir diduga menerbitkan surat rekomendasi kepada Sinar untuk menggarap lahan hutan, yang tergolong hutan lindung itu. Pembersihan hutan dan penebangan pohon menggunakan alat berat, yang sudah disita sebagai salah satu barang bukti. Barang bukti lainnya adalah surat rekomendasi yang ditandatangani Basir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Basir menyatakan keheranannya atas penahanan dirinya. Selama pemeriksaan di Polda dia sudah bersikap kooperatif. Basir membantah hutan yang digarap Sinar masuk kawasan yang dilindungi.  “Ya, saya jalani saja proses hukum. Saya merasa tidak bersalah,” ujarnya.

Sinar juga membantah tuduhan melakukan pembalakan dan perambahan secara liar. Diapun tidak mengetahui itu kawasan hutan lindung atau bukan. “Kalau itu termasuk kawasan hutan lindung, tidak mungkin saya mendapat izin dan rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan,” ucapnya. Ihwal hasil penjualan kayu kepada PT Panply, Sinar mengaku tidak tau siapa yang mengambilnya.

HASWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

9 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.