TEMPO.CO, Garut - Seorang dokter berinisial Zn yang berstatus calon pegawai negeri di Rumah Sakit Umum dr Slamet, Garut, Jawa Barat, terancam dipecat. Ancaman itu datang setelah polisi mendapati Zn berada dalam satu kamar dengan dua perempuan yang diduga pelacur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Garut Asep Sulaeman Faruk membenarkan ihwal ancaman terhadap Zn itu. “Kami sedang memverifikasi dan evaluasi masalah ini,” kata Asep, Kamis, 12 November 2015.
Jika terbukti menggunakan jasa pelacur, Zn bisa dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Bila terbukti bersalah, sanksinya bisa sampai pemecatan atau penangguhan untuk tidak diangkat menjadi pegawai negeri,” ucap Asep. Sanksi itu nantinya diputuskan dalam sidang Majelis Pertimbangan Penegakan Pelanggaran Disiplin.
Direktur RSU dr Slamet, Garut, Maskut Farid, menuturkan sudah meminta keterangan kepada Zn ihwal tuduhan itu. Namun dokter muda itu membantah telah berkencan dengan dua wanita penghibur. Dengan adanya bantahan itu, manajemen RSU tidak bisa memberi sanksi kepada Zn. Alasannya, pelanggaran yang dituduhkan kepada dokter itu belum memiliki kepastian hukum. Karena itu, sampai saat ini, Zn masih bertugas seperti biasa.
Adapun Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Arif Budiman membenarkan telah menangkap seorang dokter bersama tiga perempuan di sebuah kamar hotel. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang praktek pelacuran di hotel tersebut. Polisi kemudian menggelar razia dan menemukan Zn bersama tiga perempuan.
Arif mengatakan polisi pasti akan mengusut kasus ini karena dua dari tiga perempuan yang ditangkap itu masih di bawah umur. "Satunya lagi muncikari," ucap Arif. Penyelidikan ini diperlukan untuk mengungkap dugaan adanya praktek eksploitasi terhadap anak-anak.
Meski bukti yang dikantongi telah cukup, polisi belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. Alasannya, “Kami masih koordinasi dengan jaksa untuk menentukan pasal yang tepat. Sementara ini, mereka hanya wajib lapor saja, tidak ada penahanan.”
SIGIT ZULMUNIR