TEMPO.CO, Mojokerto - Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang terancam dicoret sesuai putusan kasasi, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta pendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.
“Kami akan ajukan PK (Peninjauan Kembali), dan beberapa rekan kami sedang konsultasi ke Profesor Yusril,” kata kuasa hukum Nisa-Arif, Samuel Hendrik, Kamis, 12 November 2015.
Selain dianggap pakar hukum yang kompeten, Yusril Ihza Mahendra merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga salah satu parpol pengusung Nisa-Arif selain diusung PKB, PPP, dan Hanura.
Pasangan Nisa-Arif terancam dicoret setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015. Pesaing Nisa-Arif yang juga calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi menggugat Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 dan Surat Keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.
Mustofa menggugat Nisa-Arif karena menggunakan surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid yang dianggap tidak sah. Setelah gugatan tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Mustofa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan seluruhnya. MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan tentang penetapan calon serta menerbitkan berita acara dan surat keputusan yang baru dengan mencoret Nisa-Arif.
Sejak salinan putusan diterima para pihak Senin, 9 November 2015, KPU Mojokerto belum juga melaksanakan amar putusan MA. KPU Mojokerto masih konsultasi ke KPU Pusat untuk mendengarkan kajian hukum atas putusan perkara tersebut.
Samuel mengatakan, pihaknya akan melakukan PK atas putusan kasasi tersebut meski dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang direvisi dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan putusan kasasi perkara TUN dalam pilkada adalah final. “Di situ tidak disebut tidak boleh PK tapi hanya disebut final,” katanya. Alasan PK karena putusan kasasi dianggap cacat hukum.
Menurut Samuel, upaya PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam hukum acara TUN. “Ini perkara TUN dan harus mengacu hukum acara TUN. PK merupakan hak bagi setiap warga negara,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, meminta KPU Mojokerto segera melaksanakan amar putusan MA. “Jika tidak dilakukan, KPU melanggar Undang-Undang, dan akan kami laporkan ke DKPP,” katanya. Sholeh yakin KPU patuh hukum. “Saya sangat yakin KPU akan melaksanakan amar putusan MA,” katanya.
Lima Komisioner KPU Mojokerto hari ini ke Jakarta untuk bertemu dengan Komisioner KPU Pusat. Ini kedua kalinya KPU Mojokerto ke KPU Pusat setelah ada putusan kasasi MA. “Yang pertama kemarin Komisioner KPU Pusat tidak lengkap sehingga kami disuruh ke sana lagi,” katanya. KPUD akan mendengarkan kajian hukum KPU Pusat atas putusan kasasi MA tersebut sebelum melaksanakan amar putusan kasasi untuk mencoret salah satu calon.
ISHOMUDDIN