Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajukan PK, Calon Bupati Mojokerto Minta Petuah Yusril  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COMojokerto - Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang terancam dicoret sesuai putusan kasasi, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta pendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. 

“Kami akan ajukan PK (Peninjauan Kembali), dan beberapa rekan kami sedang konsultasi ke Profesor Yusril,” kata kuasa hukum Nisa-Arif, Samuel Hendrik, Kamis, 12 November 2015.

Selain dianggap pakar hukum yang kompeten, Yusril Ihza Mahendra merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga salah satu parpol pengusung Nisa-Arif selain diusung PKB, PPP, dan Hanura.

Pasangan Nisa-Arif terancam dicoret setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015. Pesaing Nisa-Arif yang juga calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi menggugat Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 dan Surat Keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.

Mustofa menggugat Nisa-Arif karena menggunakan surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid yang dianggap tidak sah. Setelah gugatan tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Mustofa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan seluruhnya. MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan tentang penetapan calon serta menerbitkan berita acara dan surat keputusan yang baru dengan mencoret Nisa-Arif.

Sejak salinan putusan diterima para pihak Senin, 9 November 2015, KPU Mojokerto belum juga melaksanakan amar putusan MA. KPU Mojokerto masih konsultasi ke KPU Pusat untuk mendengarkan kajian hukum atas putusan perkara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Samuel mengatakan, pihaknya akan melakukan PK atas putusan kasasi tersebut meski dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang direvisi dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan putusan kasasi perkara TUN dalam pilkada adalah final. “Di situ tidak disebut tidak boleh PK tapi hanya disebut final,” katanya. Alasan PK karena putusan kasasi dianggap cacat hukum.

Menurut Samuel, upaya PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam hukum acara TUN. “Ini perkara TUN dan harus mengacu hukum acara TUN. PK merupakan hak bagi setiap warga negara,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, meminta KPU Mojokerto segera melaksanakan amar putusan MA. “Jika tidak dilakukan, KPU melanggar Undang-Undang, dan akan kami laporkan ke DKPP,” katanya. Sholeh yakin KPU patuh hukum. “Saya sangat yakin KPU akan melaksanakan amar putusan MA,” katanya.

Lima Komisioner KPU Mojokerto hari ini ke Jakarta untuk bertemu dengan Komisioner KPU Pusat. Ini kedua kalinya KPU Mojokerto ke KPU Pusat setelah ada putusan kasasi MA. “Yang pertama kemarin Komisioner KPU Pusat tidak lengkap sehingga kami disuruh ke sana lagi,” katanya. KPUD akan mendengarkan kajian hukum KPU Pusat atas putusan kasasi MA tersebut sebelum melaksanakan amar putusan kasasi untuk mencoret salah satu calon.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Masih Godok Nama untuk Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Bukan Cak Imin

12 hari lalu

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid memberikan keterangan pers usai menggelar rapat pleno di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Dalam rapat pleno tersebut PKB menyatakan menyambut baik atas tawaran kerja sama politik oleh Partai NasDem yang akan menduetkan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKB Masih Godok Nama untuk Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Bukan Cak Imin

PKB masih merahasiakan nama-nama kader atau tokoh yang akan diusungnya dalam Pilkada 2024.


Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

14 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran


MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.


Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.


Khofifah Mau Maju Pilkada Jawa Timur, Rayuan PDIP hingga Peluang Risma dalam Persaingan

15 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Khofifah Mau Maju Pilkada Jawa Timur, Rayuan PDIP hingga Peluang Risma dalam Persaingan

Khofifah Indar Parawansa ingin maju lagi untuk duduk di pucuk pemerintahan Jawa Timur


Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

16 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, naik helikopter melakukan peninjauan langsung kesiapan pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2024, Senin, 1 April 2024. Foto: Istimewa
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.


5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

16 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.


Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

16 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.


Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah Emoh Maju di Pilkada Jatim: Bajunya Tidak Pas

17 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah Emoh Maju di Pilkada Jatim: Bajunya Tidak Pas

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah enggan maju di Pilkada Jatim. Namun, politikus partai banteng ini mengaku malah tengah merayu Khofifah.