Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekaman OC Kaligis Dibuka, Terungkap Permainan Uang Itu!  

image-gnews
Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Duduk di persidangan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, hari ini, Rabu 11 November 2015, OC Kaligis berkali=kali ngotot membantah berusaha menyogok tiga hakim PTUN Medan. Mereka adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi yang menyidangkan gugatan klien OC Kaligis di PTUN Medan.

"Saya tidak pernah kasih uang ke hakim (PTUN Medan). Saya cuma kasih 1000 US dolar ke panitera, Syamsir Yusfan," kata OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.

BACA:  OC Kaligis Akui Sering Masuk ke Ruang Ketua Pengadilan

OC Kaligis juga membatah telah menyuruh Mohammad Yagari Ghastara alias Gary, anak buah Kaligis, pergi ke Medan dalam rangka mengantar uang pemenangan perkara.

"Waktu Gary tertangkap, saya bilang, siapa yang nyuruh dia Medan? Karena perkara sudah selesai," katanya lagi.  Gary diduga memberikan suap kepada mereka, diselipkan di dalam buku karangan Kaligis.

Perkara gugatan diputus oleh PTUN Medan pada 7 Juli lalu. Majelis hakim menyatakan permohonan gugatan dikabulkan sebagian. Kaligis mengatakan, dia tak melulu mengikuti persidangan di Medan itu. Gary yang lebih sering menangani sidang perkara. "Waktu dikabulkan sebagian, saya bilang (ke Gary), siap-siap saja untuk banding," kata dia.

BACA: OC Kaligis Akui Beri US $ 1000 ke Panitera

Jaksa penuntut umum, memutar rekaman percakapan antara Kaligis dengan beberapa orang. Dimulai dari 1 Juli. Yakni telepon Kaligis kepada Gary. Dalam pembicaraan itu, Kaligis menyuruh Gary ke Medan. "Hari ini ke Medan ya?" kata OC Kaligis seperti terdengar dalam rekaman yang diputar di pengadilan. "Hari ini Prof?" Kata Gary, memastikan. Lalu, Kaligis mengatakan, mereka akan berangkat dengan Yurinda Tri Achyuni alias Indah.

Selain itu, Kaligis juga menelpon pensiunan hakim Pengadilan Tinggi TUN Lintong Oloan Siahaan. Mereka membicarakan perkara itu. Lalu, pada 3 Juli 2015. Kaligis menelpon Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. "Pagi-pagi Minggu, suruh jemput ya?" Kata Kaligis. Lalu, Evy menjawab, "Oiya, Evy sudah kirim uangnya Pak." Kata Evy.

Jaksa memutar percakapan Kaligis dengan Gary pada 6 Juli 2015. "Masa perkara mahkamah partai dibatalkan? Surat perintah itu prematur, karena harus internal dulu. Mahkamah Agung bilang apa? Dikabulkan atau ditolak?" Tanya Kaligis kepada Gary. "Dikabulkan Prof."

BACA:  OC Kaligis Akui Sering Masuk ke Ruang Ketua Pengadilan
Lalu, Kaligis melanjutkan, "Yang dua-dua nggak usah naik katanya (ke ruangan dua hakim), nggak usah ketemu. Kalau misalkan panitera bilang mau ketemu, barangkali sesudah putusan baru kita datang lagi."

Lalu, jaksa memutar rekaman telepon Kaligis kepada anak buahnya yang berada di kantor, Yenny Octorina Misnan. Kejadian itu sekitar dua puluh menit setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. Dan menangkap Gary, tiga hakim, dan seorang panitera. "Yen, tapi pasti dia dipancing itu, dia bilang bawa buku?" Tanya Kaligis melalui telepon, 9 Juli 2015 pukul 10.20 WIB.

Yenny mengatakan sedang mencari informasinya. Dia menjelaskan kepada Kaligis, Gary mengangkat telepon, namun tak berbicara. "Dia bilang dia ditangkap? Di mana?" Tanya OC Kaligis lagi. "Nggak ngomong-ngomong. Karena udah gaduh, Pak. Suaranya ramai sekali," jawab Yenny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA JUGA: Tarif OC Kaligis Rp 4 M, Pengacara Ini Mengaku Dibayar Terigu

OC Kaligis diam sejenak dan bertanya kepada Yenny, apakah ada rekan di Medan yang punya saudara bekerja sebagai jaksa. Yenny menyebut satu nama. Usai mendengar rekaman, OC Kaligis berdalih bahwa percakapan ini menegaskan kalau ia tak tahu Gary ke Medan.

Namun, OC Kaligis belakangan mengakui sempat di Medan dan mengetahui Gary akan bertemu dengan para hakim. "Begini saja, tanggal 5 Juli itu, saya tidak tahu Gary mau ngasih duit. Dia cuma bilang mau ketemu hakim. Saya tolak. Saya langsung pulang, Gary yang tinggal. Kalau saya ikut Gary, mungkin saya kena OTT juga," ujar Kaligis.

Ketua majelis hakim Sumpeno lalu bertanya mengenai tujuan Kaligis ke Medan waktu itu. "Karena dipanggil oleh Gary. Dia bilang mau nggak (ketemu hakim)?"

BACA JUGA

Terungkap, Dua Wanita Ini Bikin Ivan Gunawan Jatuh Cinta
Coba Cari, di Mana Wanita Cantik Tanpa Baju di Lukisan Ini?

OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gugatan pengujian itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, beserta istrinya Evy Susanti.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Kaligis, M. Yaghari Bastari alias Gari, dan para hakim PTUN Medan; Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta seorang lagi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Serta Kaligis, Gatot, dan Evy. Kaligis, tiga hakim, dan seorang panitera, sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

REZKI ALVIONITASARI

GEGER SKANDAL PETRAL

SKANDAL PETRAL: Inilah MR, Mister Untouchable di Era SBY
SKANDAL PETRAL: Tuan MR Sering Disebut di Era Presiden SBY 

Video Kasus Suap di PTUN Medan:


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

25 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

7 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

18 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.