TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku terbiasa memasuki ruangan ketua pengadilan ketika menangani sebuah perkara. "Di seluruh Indonesia, saya ketemu dengan ketua (pengadilan). Cuma sekarang, setelah di sini (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), walaupun banyak teman saya hakim, saya harus hati-hati," kata Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
OC Kaligis menjelaskan, ia berpikir bahwa ketua pengadilan adalah tuan rumah di pengadilan itu. "Pada waktu itu, sebagai cendekiawan, selalu saya diterima, Yang Mulia," ujarnya kepada ketua majelis hakim Sumpeno. "Saya tidak minta tolong sama panitera. Buat apa? Saya bisa masuk sendiri, Yang Mulia."
OC Kaligis mengakui sempat bertemu dengan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro sebelum memasukkan gugatannya. Tripeni juga sekaligus ketua majelis hakim yang menangani perkara klien Kaligis. "Kedatangan saya ingin kasih buku. Saya juga ceritakan, secara umum, praktek sekarang di Indonesia banyak sekali orang dipanggil untuk bansos (dana bantuan sosial)," tuturnya.
OC Kaligis membantah ada uang dalam buku pemberian itu. Ia juga membantah terlibat dalam penentuan majelis hakim pada perkaranya. Ia mengakui pernah menemui dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Saat itu, perkara mulai masuk tahap persidangan. "Setelah sidang, saya tanya pendapat mereka tentang gugatan. Mereka enggak memberi jawaban sama sekali," tutur Kaligis.
Pemohon gugatan di PTUN Medan adalah Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Awalnya, Kejaksaan Agung memanggil Fuad untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara. Dalam surat panggilan itu, tertera nama Gubernur Sumatera Utara (saat ini nonaktif) Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Karena OC Kaligis adalah pengacara Gatot, maka Gatot juga meminta Kaligis mendampingi Fuad memohon gugatan itu. Ide untuk mengajukan gugatan ini sebetulnya berasal dari Kaligis. Mereka menggugat kewenangan Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Sebab, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah memeriksa Gatot. "Maksudnya, janganlah panggil-panggil orang seenaknya, itu saja," ucap Kaligis.
Setelah gugatan ini diputus, KPK menangkap majelis hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut. Yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta seorang lagi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Anak buah Kaligis, Moh Yagari Bhastara alias Gary, diduga menyogok mereka.
Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Serta Kaligis, Gatot, dan Evy. Kaligis, tiga hakim, dan seorang panitera sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
REZKI ALVIONITASARI